KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Kenaikan Tax Ratio, Wamenkeu: Kami Terus Mencari Keseimbangan

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 16:41 WIB
Soal Kenaikan Tax Ratio, Wamenkeu: Kami Terus Mencari Keseimbangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi peningkatan rasio perpajakan terhadap produk domestik (PDB) terjadi secara bertahap hingga kembali ke level 10% pada 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan menaikkan tax ratio tidak dapat dilakukan secara cepat dan tiba-tiba. Dalam situasi pemulihan ekonomi seperti ini, lanjutnya, pemerintah harus menyeimbangkan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi agar tidak terjadi guncangan.

"Kami terus mencari keseimbangan. Kalau keinginan kita adalah meningkatkan tax ratio dengan lebih cepat, berarti kita mesti memajaki lebih banyak," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suahasil mengatakan pemerintah memerlukan pajak sebagai sumber penerimaan untuk menjalankan pemerintah agar tidak terlalu terbebani utang. Di sisi lain, pengumpulan pajak juga harus diperhatikan agar tidak terlalu tinggi dan membebani perekonomian.

Pasalnya, tax ratio dihitung dari penerimaan perpajakan per PDB. Jika PDB tumbuh, artinya penerimaan perpajakan juga harus tumbuh di atas pertumbuhan PDB agar angka tax ratio ikut naik.

Suahasil menjelaskan pemerintah akan berupaya menyeimbangkan agar pajak tidak menghalangi upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Hal itu juga dilakukan ketika pemerintah melakukan langkah reformasi perpajakan, termasuk menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Ini straight a right balance yang membuat berapa pertumbuhan ekonominya, berapa pertumbuhan yang kita ambil dari pajaknya. Jadi, tujuan meningkatkan tax ratio tidak bisa berdiri sendiri,” katanya.

Pemerintah memproyeksikan tax ratio akan naik seiring dengan langkah reformasi perpajakan, termasuk implementasi UU HPP mulai 2022.

Pada 2022, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan yang didukung dengan UU HPP dan reformasi perpajakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22%, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan menjadi 9,29% pada 2023, 9,53% pada 2024, dan 10,12% pada 2025. Simak ‘Hitung-hitungan Pemerintah Soal Pajak Pascaterbitnya UU HPP’.

"Ke depan, kami harus menaikkan terus. Naiknya berapa cepat? Kami lihat nanti pertumbuhan ekonominya berapa cepat juga, seberapa cepat kita mengambil pajak," imbuhnya. Simak wawancara khusus dengan Suahasil dalam Fokus Berharap Ratusan Triliun Rupiah dari Implementasi UU HPP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?