BERITA PAJAK HARI INI

Soal Kenaikan Tarif PPN Tahun Ini, Pemerintah Lakukan Pembahasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 08:27 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN Tahun Ini, Pemerintah Lakukan Pembahasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/3/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tetap memperhatikan kondisi terkini, seperti kenaikan harga konsumen (inflasi), sebelum tarif PPN resmi dinaikkan dari 10% menjadi 11%.

"Tim sedang melakukan pembahasan untuk menyiapkan aturan turunan dan bagaimana pelaksanaannya. Mungkin di dalamnya juga pasti melakukan analisa. Karena kalau kondisi terkini, penghitungan inflasi, makro, dan sebagainya lebih kepada BKF (Badan Kebijakan Fiskal)," katanya.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kenaikan tarif PPN menjadi salah satu poin perubahan UU PPN yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain mengenai kenaikan tarif PPN, ada pula bahasan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian, ada bahasan tentang permasalahan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terjadi di daerah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kenaikan Tarif PPN Masih Dibahas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor belum dapat memastikan mengenai pemberlakuan kenaikan tarif PPN. Saat ini, internal pemerintah masih melakukan pembahasan meskipun secara undang-undang berlaku mulai 1 April 2022.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Lagi dibahas ini dengan situasi terkini walau undang-undangnya menyatakan 1 April [2022],” ujarnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Perubahan Tarif PPN Disampaikan kepada DPR

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN tersebut harus diatur dalam PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR.

“Perubahan tarif … diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (4). Simak ‘Begini Aturan Penyesuaian Kenaikan Tarif PPN di UU HPP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pelaporan SPT

DJP mencatat baru sekitar 4,6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2021 hingga 7 Maret 2022. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan angka tersebut terdiri atas 4,5 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147.000 SPT wajib pajak badan.

"Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami, yaitu penyampaian SPT di kisaran 15,2 juta di tahun 2022," katanya. Simak pula ‘Dirjen Pajak Bidik Rasio Kepatuhan Formal WP Capai 80 Persen’. (DDTCNews/Kontan)

Permasalahan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sebanyak 4 kementerian akhirnya mengeluarkan surat edaran bersama guna menyelesaikan masalah mengenai retribusi PBG yang terjadi di daerah. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pemda segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sesuai dengan Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah perlu mengatur ketentuan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah di dalam 1 perda saja.

Jika daerah belum menetapkan ketentuan pajak dan retribusi daerah ke dalam 1 perda, perda yang mengatur tentang retribusi IMB menjadi dasar pemungutan retribusi PBG hingga 5 Januari 2024 sepanjang pelayanan PBG yang diberikan sesuai dengan PP 16/2021. Simak ‘Soal Nasib PBG, 4 Kementerian Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Bersama’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Instrumen Investasi dalam PPS

Pemerintah menawarkan sejumlah instrumen investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yakni di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi terbarukan, dan surat berharga negara (SBN) khusus.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai ketiga instrumen tersebut sama-sama memberikan keuntungan bagi wajib pajak. Menurutnya, selain prospek investasi yang bagus, wajib pajak juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final terendah di PPS.

“Kadin Indonesia mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” kata Arsjad. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP