KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Pandangan Hipmi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 15:00 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Pandangan Hipmi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memandang rencana kenaikan tarif PPN yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai salah satu cara menaikkan penerimaan negara pada tahun depan, kurang tepat.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan kenaikan tarif PPN merupakan salah satu opsi praktis dalam menambal kekurangan penerimaan pajak. Hanya saja, kondisi ekonomi saat ini masih belum sepenuhnya pulih.

"Ini tentu akan menjadi beban tambahan dan terlebih lagi bahkan sebelum diberlakukan pun sudah menimbulkan keresahan baru di masyarakat," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila merujuk pada ketentuan pada UU PPN yang berlaku saat ini, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 15% atau menurunkannya hingga 5% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Jika tarif PPN hendak dinaikkan, rencana tersebut harus disampaikan kepada DPR dalam pembahasan RAPBN. Tarif PPN pun dibolehkan naik menjadi 15% berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.

Untuk diketahui, wacana kenaikan tarif PPN pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menyatakan kenaikan tarif PPN adalah salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.

Jika tidak ada aral melintang, rencana kenaikan tarif PPN akan disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian rancangan revisi atas UU KUP yang termasuk dalam Prolegnas 2021. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2021 | 08:21 WIB

PPN akan memberatkan pembeli dan konsumen akhir, hal ini membuat harga menjadi mahal sehingga belum tentu akan meningkatkan penerimaan PPN karena terdapat shifting perilaku WP dari konsumsi menjadi saving

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra