KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB
Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengimbau pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Rencananya, tarif PPN dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang, menurut Andreas, lantaran berpotensi menggerus daya beli masyarakat kelas menengah.

"Kalau golongan menengah digebuk lagi dengan kenaikan PPN, ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi yang nantinya juga berdampak pada penerimaan negara," kata Andreas dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Andreas mengakui bahwa kenaikan tarif PPN secara bertahap sebenarnya merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan undang-undang. Namun, kenaikan tarif PPN secara bertahap dalam UU HPP tersebut sesungguhnya dilatarbelakangi karena DPR tidak menginginkan adanya kenaikan tarif PPN secara sekaligus dari 10% ke 12%.

Andreas mengatakan saat ini kondisi perekonomian sudah berbeda sehingga kenaikan tarif perlu dikaji ulang.

"Bu [menteri keuangan] tadi mengatakan downside risk, The Fed juga belum menentukan tingkat bunga. Ini perlu dikaji kembali. Timing-nya pun kalau mau naik, mengapa tidak menunggu The Fed menurunkan tingkat bunga? Ini sebetulnya kita perlu meramu," ujar Andreas.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Merespons masukan parlemen, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah tengah melakukan kajian terkait hal ini. Meski sudah ditetapkan dalam undang-undang, pemerintah tetap akan melakukan kajian atas ketentuan tersebut.

"Kajian akan terus kami jalankan Pak, dan ini kan transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggu lah, kira-kira seperti itu," ujar Suryo.

Untuk diketahui, meski tarif PPN naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga:
DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

UU PPN mengatur pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’