KEBIJAKAN FISKAL

Soal Kemudahan Fasilitas Fiskal Hulu Migas, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 14:38 WIB
Soal Kemudahan Fasilitas Fiskal Hulu Migas, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Suasana konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berkomitmen untuk mendukung percepatan proses pemberian fasilitas fiskal untuk impor barang untuk kegiatan hulu migas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan proses pemberian fasilitas fiskal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Hulu Migas memakan waktu lama. Hal tersebut kemudian tidak hanya merugikan pelaku usaha tapi juga menghambat kerja petugas kepabeanan di pelabuhan.

"Selama ini kan dilakukan secara semi manual dan dilakukan bertahap. Masterlist barang yang diajukan mendapat pembebasan harus melalui banyak verifikasi kementerian/lembaga, " Katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Heru menuturkan setiap permohonan K3S untuk pembebasan harus melalui izin SKK Migas dan Kementerian ESDM. Dari sana, ada verifikasi oleh Kantor Pusat DJBC. Kemudian, proses terakhir adalah verifikasi masterlist barang impor di lapangan oleh petugas DJBC.

Rangkaian proses tersebut membuat biaya administrasi semakin tinggi untuk pelaku usaha. Kemudian, terdapat potensi barang impor yang menumpuk di pelabuhan karena belum keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP.

“Jadi sekarang semua permohonan ini di-pool oleh INSW. Jadi, mempercepat proses dan mengurangi biaya karena diproses secara paralel,” paparnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi single submission pelayanan fasilitas fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas telah uji coba kepada 5 K3S.

Hasilnya cukup menjanjikan dalam meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses penerbitan surat keputusan.Adapun lima K3S yang menjadi proyek percontohan adalah BP. Berau, Exxon Mobil Cepu, Medco EMP Indonesia, Pertamina EP, dan Pertamina Hulu Mahakam. Pada tahap uji coba ini, telah diterbitkan 21 KMK pembebasan bea masuk dengan penghematan waktu kurang lebih 20 hari.

“Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas untuk mengurangi biaya secara signifikan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?