KEBIJAKAN FISKAL

Soal Kemudahan Fasilitas Fiskal Hulu Migas, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 14:38 WIB
Soal Kemudahan Fasilitas Fiskal Hulu Migas, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Suasana konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berkomitmen untuk mendukung percepatan proses pemberian fasilitas fiskal untuk impor barang untuk kegiatan hulu migas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan proses pemberian fasilitas fiskal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Hulu Migas memakan waktu lama. Hal tersebut kemudian tidak hanya merugikan pelaku usaha tapi juga menghambat kerja petugas kepabeanan di pelabuhan.

"Selama ini kan dilakukan secara semi manual dan dilakukan bertahap. Masterlist barang yang diajukan mendapat pembebasan harus melalui banyak verifikasi kementerian/lembaga, " Katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Heru menuturkan setiap permohonan K3S untuk pembebasan harus melalui izin SKK Migas dan Kementerian ESDM. Dari sana, ada verifikasi oleh Kantor Pusat DJBC. Kemudian, proses terakhir adalah verifikasi masterlist barang impor di lapangan oleh petugas DJBC.

Rangkaian proses tersebut membuat biaya administrasi semakin tinggi untuk pelaku usaha. Kemudian, terdapat potensi barang impor yang menumpuk di pelabuhan karena belum keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP.

“Jadi sekarang semua permohonan ini di-pool oleh INSW. Jadi, mempercepat proses dan mengurangi biaya karena diproses secara paralel,” paparnya.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi single submission pelayanan fasilitas fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas telah uji coba kepada 5 K3S.

Hasilnya cukup menjanjikan dalam meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses penerbitan surat keputusan.Adapun lima K3S yang menjadi proyek percontohan adalah BP. Berau, Exxon Mobil Cepu, Medco EMP Indonesia, Pertamina EP, dan Pertamina Hulu Mahakam. Pada tahap uji coba ini, telah diterbitkan 21 KMK pembebasan bea masuk dengan penghematan waktu kurang lebih 20 hari.

“Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas untuk mengurangi biaya secara signifikan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga