PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Soal Juknis Pembetulan dan Pembatalan Suket PPS, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:30 WIB
Soal Juknis Pembetulan dan Pembatalan Suket PPS, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022 diperlukan untuk memberikan panduan bagi pegawai pajak mengenai pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan PPS.

Suryo mengatakan SE-17/PJ/2022 merupakan perpanjangan dari ketentuan pembetulan dan pembatalan surat keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

"Pada PMK disebutkan apabila dari hasil penelitian terdapat ketidaksesuaian antara harta yang diungkap dan harta yang sebenarnya maka akan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan yang telah diterbitkan," katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pembatalan juga dapat dilakukan apabila wajib pajak diketahui ternyata tidak memenuhi syarat untuk turut serta dalam PPS.

Sebagaimana tercantum pada SE-17/PJ/2022, sistem informasi DJP akan menyediakan data mengenai kesalahan penulisan, kesalahan penghitungan, ketidaksesuaian harta yang diungkap, atau tidak terpenuhinya persyaratan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Selanjutnya, KPP akan melakukan penelitian atas data-data tersebut dan berwenang melakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan atas nama dirjen pajak jika terdapat ketidaksesuaian.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo memastikan DJP juga akan melakukan pengawasan atas penerapan SE-17/PJ/2022 di lapangan. "Pengawasan pasti akan kami lakukan secara sistematis karena pelaksanaan PPS ini juga dilakukan secara sistematis," ujarnya.

Untuk diketahui, SE-17/PJ/2022 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 21 Juni 2022. Sejak tanggal tersebut, pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS dilakukan dengan berpedoman pada SE-17/PJ/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN