Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022 diperlukan untuk memberikan panduan bagi pegawai pajak mengenai pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan PPS.
Suryo mengatakan SE-17/PJ/2022 merupakan perpanjangan dari ketentuan pembetulan dan pembatalan surat keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
"Pada PMK disebutkan apabila dari hasil penelitian terdapat ketidaksesuaian antara harta yang diungkap dan harta yang sebenarnya maka akan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan yang telah diterbitkan," katanya, Kamis (23/6/2022).
Pembatalan juga dapat dilakukan apabila wajib pajak diketahui ternyata tidak memenuhi syarat untuk turut serta dalam PPS.
Sebagaimana tercantum pada SE-17/PJ/2022, sistem informasi DJP akan menyediakan data mengenai kesalahan penulisan, kesalahan penghitungan, ketidaksesuaian harta yang diungkap, atau tidak terpenuhinya persyaratan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
Selanjutnya, KPP akan melakukan penelitian atas data-data tersebut dan berwenang melakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan atas nama dirjen pajak jika terdapat ketidaksesuaian.
Suryo memastikan DJP juga akan melakukan pengawasan atas penerapan SE-17/PJ/2022 di lapangan. "Pengawasan pasti akan kami lakukan secara sistematis karena pelaksanaan PPS ini juga dilakukan secara sistematis," ujarnya.
Untuk diketahui, SE-17/PJ/2022 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 21 Juni 2022. Sejak tanggal tersebut, pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS dilakukan dengan berpedoman pada SE-17/PJ/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.