PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Soal Juknis Pembetulan dan Pembatalan Suket PPS, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:30 WIB
Soal Juknis Pembetulan dan Pembatalan Suket PPS, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022 diperlukan untuk memberikan panduan bagi pegawai pajak mengenai pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan PPS.

Suryo mengatakan SE-17/PJ/2022 merupakan perpanjangan dari ketentuan pembetulan dan pembatalan surat keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

"Pada PMK disebutkan apabila dari hasil penelitian terdapat ketidaksesuaian antara harta yang diungkap dan harta yang sebenarnya maka akan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan yang telah diterbitkan," katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pembatalan juga dapat dilakukan apabila wajib pajak diketahui ternyata tidak memenuhi syarat untuk turut serta dalam PPS.

Sebagaimana tercantum pada SE-17/PJ/2022, sistem informasi DJP akan menyediakan data mengenai kesalahan penulisan, kesalahan penghitungan, ketidaksesuaian harta yang diungkap, atau tidak terpenuhinya persyaratan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Selanjutnya, KPP akan melakukan penelitian atas data-data tersebut dan berwenang melakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan atas nama dirjen pajak jika terdapat ketidaksesuaian.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Suryo memastikan DJP juga akan melakukan pengawasan atas penerapan SE-17/PJ/2022 di lapangan. "Pengawasan pasti akan kami lakukan secara sistematis karena pelaksanaan PPS ini juga dilakukan secara sistematis," ujarnya.

Untuk diketahui, SE-17/PJ/2022 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 21 Juni 2022. Sejak tanggal tersebut, pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS dilakukan dengan berpedoman pada SE-17/PJ/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?