PERPRES 42/2020

Soal Izin Usaha, Jokowi Rilis Perpres Insentif dan Sanksi untuk Pemda

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 13:58 WIB
Soal Izin Usaha, Jokowi Rilis Perpres Insentif dan Sanksi untuk Pemda

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan beleid yang berisi ketentuan insentif dan sanksi untuk kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) atas capaian pengelolaan anggarannya.

Beleid tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Beleid ini berlaku mulai 12 Maret 2020.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan insentif dan disinsentif diberikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran K/L maupun pemda yang bersumber dari APBN. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola keuangan.

Baca Juga:
KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

“Perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Capaian atas pengelolaan anggaran yang dinilai meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan/atau aspek konteks. Variabel penilaiannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penghargaan yang diberikan kepada K/L dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Insentif tersebut dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Menurut Perpres tersebut, sanksi juga bisa dijatuhkan kepada K/L yang capaian pengelolaan anggarannya buruk, berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran. Sementara disinsentif anggaran dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, dan/atau penajaman/refocusing anggaran.

Sementara itu, pemerintah daerah dengan capaian pengelolaan yang baik juga akan mendapat penghargaan berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau Dana Insentif Daerah (DID) yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Namun, ada pula ketentuan sanksi jika kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha di daerah tak memuaskan. Pengenaan sanksi kepada pemerintah daerah dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

Adapun sanksi itu meliputi sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan pemda oleh Menteri Dalam Negeri dan, serta penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Keuangan dapat meminta pertimbangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerapkan sanksi bagi pemda. Dalam menetapkan sanksi, Menteri Keuangan mempertimbangkan besarnya penyaluran DAU dan/atau DBH, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

Jokowi menetapkan Perpres No. 42/2020 pada 6 Maret 2020, untuk menggantikan Perpres No.39 /2012. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Rabu, 18 September 2024 | 16:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

Jumat, 13 September 2024 | 16:27 WIB ANALISIS PAJAK

Mendorong Partisipasi Publik Nyata dalam Perumusan Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN