Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan beleid yang berisi ketentuan insentif dan sanksi untuk kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) atas capaian pengelolaan anggarannya.
Beleid tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Beleid ini berlaku mulai 12 Maret 2020.
Dalam Perpres tersebut dinyatakan insentif dan disinsentif diberikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran K/L maupun pemda yang bersumber dari APBN. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola keuangan.
“Perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam Perpres tersebut.
Capaian atas pengelolaan anggaran yang dinilai meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan/atau aspek konteks. Variabel penilaiannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penghargaan yang diberikan kepada K/L dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Insentif tersebut dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres tersebut, sanksi juga bisa dijatuhkan kepada K/L yang capaian pengelolaan anggarannya buruk, berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran. Sementara disinsentif anggaran dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, dan/atau penajaman/refocusing anggaran.
Sementara itu, pemerintah daerah dengan capaian pengelolaan yang baik juga akan mendapat penghargaan berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau Dana Insentif Daerah (DID) yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Namun, ada pula ketentuan sanksi jika kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha di daerah tak memuaskan. Pengenaan sanksi kepada pemerintah daerah dilakukan secara bertahap.
Adapun sanksi itu meliputi sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan pemda oleh Menteri Dalam Negeri dan, serta penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan dapat meminta pertimbangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerapkan sanksi bagi pemda. Dalam menetapkan sanksi, Menteri Keuangan mempertimbangkan besarnya penyaluran DAU dan/atau DBH, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
Jokowi menetapkan Perpres No. 42/2020 pada 6 Maret 2020, untuk menggantikan Perpres No.39 /2012. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.