PERPRES 42/2020

Soal Izin Usaha, Jokowi Rilis Perpres Insentif dan Sanksi untuk Pemda

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 13:58 WIB
Soal Izin Usaha, Jokowi Rilis Perpres Insentif dan Sanksi untuk Pemda

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan beleid yang berisi ketentuan insentif dan sanksi untuk kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) atas capaian pengelolaan anggarannya.

Beleid tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Beleid ini berlaku mulai 12 Maret 2020.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan insentif dan disinsentif diberikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran K/L maupun pemda yang bersumber dari APBN. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola keuangan.

Baca Juga:
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

“Perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Capaian atas pengelolaan anggaran yang dinilai meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan/atau aspek konteks. Variabel penilaiannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penghargaan yang diberikan kepada K/L dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Insentif tersebut dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Menurut Perpres tersebut, sanksi juga bisa dijatuhkan kepada K/L yang capaian pengelolaan anggarannya buruk, berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran. Sementara disinsentif anggaran dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, dan/atau penajaman/refocusing anggaran.

Sementara itu, pemerintah daerah dengan capaian pengelolaan yang baik juga akan mendapat penghargaan berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau Dana Insentif Daerah (DID) yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Namun, ada pula ketentuan sanksi jika kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha di daerah tak memuaskan. Pengenaan sanksi kepada pemerintah daerah dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Adapun sanksi itu meliputi sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan pemda oleh Menteri Dalam Negeri dan, serta penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Keuangan dapat meminta pertimbangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerapkan sanksi bagi pemda. Dalam menetapkan sanksi, Menteri Keuangan mempertimbangkan besarnya penyaluran DAU dan/atau DBH, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

Jokowi menetapkan Perpres No. 42/2020 pada 6 Maret 2020, untuk menggantikan Perpres No.39 /2012. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra