INSENTIF PAJAK

Soal Insentif PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 18:07 WIB
Soal Insentif PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Pedagang memasang lampu di depan gerainya di ITC Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan masih mengkaji peluang perpanjangan masa pemberian insentif pajak dalam PMK 102/2021.

PMK 102/2021 merupakan aturan yang menjadi dasar bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.

"Mengenai perpanjangan atau PMK penggantinya masih menjadi bahasan internal Kementerian Keuangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan pada data pemerintah, insentif PPN DTP atas sewa ruangan atau bangunan hanya dimanfaatkan 893 pedagang. Realisasi PPN DTP sekitar Rp180 miliar. Pada waktu itu, insentif telah diberikan bersamaan dengan adanya lonjakan kasus virus Corona varian Delta.

Waktu itu, pemerintah ingin memberikan dukungan bagi sektor ritel pada masa pandemi. PMK 102/2021 diundangkan pada 30 Juli 2021. Adapun insentif diberikan atas sewa ruangan atau bangunan untuk periode Agustus hingga Oktober 2021.

Sewa ruangan atau bangunan yang dimaksud dalam PMK 102/2021, antara lain sewa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Simak ‘Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP’.

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN DTP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam perkembangan lain, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas rumah pada tahun ini. Simak ‘Jokowi Setujui Perpanjangan Pemberian Insentif Pajak Mobil dan Rumah’.

Insentif PPnBM DTP atas mobil baru rencananya akan diberikan hingga September 2022 melalui skema yang berbeda dengan skema pada 2021. PPN DTP untuk sektor perumahan rencananya akan diberikan hingga Juni 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan