INSENTIF PAJAK 2021

Soal Insentif Pajak 2021 yang Turun, Begini Respons DPR

Dian Kurniati | Minggu, 23 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Soal Insentif Pajak 2021 yang Turun, Begini Respons DPR

Anggota Komisi XI DPR (FPDIP) Hendrawan Supratikno. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai para pengusaha masih sangat membutuhkan insentif perpajakan pada 2021 untuk memulihkan usaha dari tekanan pandemi.

Meski demikian, Hendrawan belum bisa menaksir apakah nilai insentif perpajakan yang direncanakan pemerintah dalam RAPBN 2021 senilai Rp20,4 triliun mencukupi atau kurang. Dia beralasan, DPR RI saat ini juga menunggu kejelasan nasib RUU Omnibus Law Perpajakan.

"Soal rencana ke depan masih harus ditunggu ya karena ada informasi pemerintah akan meluncurkan omnibus law di bidang perpajakan. Dalam omnibus law itu kan banyak dibicarakan penurunan tarif pajak, yang itu saja sudah berarti relaksasi," katanya kepada DDTCNews, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Asyik, Insentif Bisa Dinikmati Penuh Mulai Januari 2021

Hendrawan mengatakan wacana omnibus law perpajakan juga sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keuangan pada 14 Agustus 2020.

Saat itu, Jokowi menyampaikan harapannya mengenai penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat akan mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi, dan memacu transformasi ekonomi.

Draf RUU Omnibus Law Perpajakan telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI sejak Februari 2020. Namun, pemerintah dan DPR belum memulai pembahasan RUU tersebut karena pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

Menurut Hendrawan, isi RUU Omnibus Law Perpajakan itu harus dibedah terlebih dahulu sebelum pemerintah rmemikirkan insentif pajak dalam RAPBN 2021.

Pasalnya, sudah ada poin dalam RUU itu yang berlaku saat ini dengan payung hukum UU No. 2/2020, yakni penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021.

Selain itu, Hendrawan juga menanti pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Karena bisa saja RUU-nya terpisah atau dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja yang sedang berjalan ini," ujarnya.

Baca Juga:
Wamenkeu: Insentif Pajak 2021 Tidak Hanya dari PEN

Hendrawan menyebutkan Komisi XI DPR akan mulai mengadakan rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas RUU RAPBN Tahun Anggaran 2021 mulai Senin (24/8/2021).

Pembahasan RAPBN tersebut akan diawali dengan topik asumsi dasar makro dan target pembangunan 2021, sebelum nantinya membahas alokasi dana kelanjutan pemulihan ekonomi nasional, termasuk insentif perpajakan.

Pada RAPBN 2021, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan senilai Rp20,4 triliun, yang terdiri atas pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Nilai insentif ini turun drastis dari tahun ini yang dialokasikan Rp120,61 triliun, dengan tambahan jenis insentif berupa diskon angsuran 50% PPh Pasal 25 yang tahun depan dihilangkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 Februari 2021 | 16:00 WIB PMK 9/2021

Asyik, Insentif Bisa Dinikmati Penuh Mulai Januari 2021

Senin, 01 Februari 2021 | 18:22 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

Kamis, 31 Desember 2020 | 06:01 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu: Insentif Pajak 2021 Tidak Hanya dari PEN

Minggu, 13 September 2020 | 06:00 WIB INSENTIF PAJAK

Pagu Insentif Pajak 2021 Berkurang Drastis, Ini Penjelasan DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN