EKONOMI MAKRO

Soal Inflasi April, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 10:34 WIB
Soal Inflasi April, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bulan April 2017 terjadi inflasi sebesar 0,09% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 128,33. Pemerintah mempersiapkan berbagai langkah untuk tetap bisa menjaga inflasi tidak jauh berbeda dengan perolehan inflasi pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan inflasi saat ini menjadi tantangan pemerintah untuk bisa mengantisipasinya pada masa mendatang. Pasalnya, inflasi bisa menggerus daya beli masyarakat jika tidak ditangani dengan optimal.

"Tentunya persoalan inflasi ini menjadi tantangan pemerintah untuk bisa menjaga inflasi agar tidak jauh beda dengan inflasi pada tahun lalu, sekaligus diharapkan agar inflasi tidak menggerus daya beli masyarakat," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (2/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Berdasarkan data BPS, inflasi tertinggi terjadi di Pangkalpinang sebesar 1,02% dengan IHK sebesar 136,08 dan inflasi terendah terjadi di Cilacap sebesar 0,01% dengan IHK 130,60.

Sedangkan deflasi tertinggi terjadi di Singaraja sebesar 1,08% dengan IHK sebesar 136,83 dan deflasi terendah terjadi di Jakarta dan Manado masing-masing sebesar 0,02% dengan IHK masing-masing sebesar 127,97 dan 128,77.
Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai inflasi yang terjadi masih sesuai dengan harapan. Ia menilai secara keseluruhan inflasi masih cukup baik, yang terutama terjadi pada 2 kelompok. "Inflasi saat ini, itu kan terutama dari dua kelompok. Dari kelompok listrik, air minum dan kelompok angkutan. Jadi, ya cukup baiklah inflasi bulan ini. Sehingga secara YtD (Year to Date) maupun YoY (Year on Year) masih dalam range yang kami harapkan," ujarnya.

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,12%; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,93%.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Kelompok sandang sebesar 0,49%; Kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar menyumbang inflasi tertinggi. Per bulan April 2017 kelompok tersebut mengalamu peningkatan indeks dari 124,3 pada bulan Maret 2017, menjadi 125,45 pada bulan April 2017.

Kemudian pada kelompok kesehatan sebesar 0,08%; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,03%; dan kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,27%. Sedangkan, menurutnya kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yaitu kelompok bahan makanan sebesar 1,13%.

Deflasi pada bahan makanan menurun indeksnya dari 140,14 pada bulan Maret 2017, menjadi 138,56 pada bulan April 2017. Kelompok ini per bulan April 2017 saja menyumbang deflasi 0,24%.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Tingkat inflasi tahun kalender bulan Januari-April 2017 sebesar 1,28% dan tingkat inflasi tahun ke tahun atau pada bulan April 2017 terhadap bulan April 2016 sebesar 4,17%.

Selain itu, komponen inti pada April 2017 mengalami inflasi sebesar 0,13%. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender per Januari-April 2017 mengalami inflasi sebesar 1,17% dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun, pada bulan April 2017 terhadap bulan April 2016 sebesar 3,28%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%