GUGATAN UU PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Gugatan Tax Amnesty, Ini Kata Hakim MK

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 21:38 WIB
Soal Gugatan Tax Amnesty, Ini Kata Hakim MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan program pengampunan pajak yang antara lain berfungsi untuk menarik dana yang disimpan di luar negeri akan dapat memperbaiki kondisi perekonomian nasional.

“Sebaiknya dipikirkan lagi terkait hal penarikan uang dari luar negeri ke dalam negeri, karena tanpa program tax amnesty ini, pemilik harta akan tetap menyimpan uangnya di luar negeri sepanjang masa. Fungsi tax amnesty lainnya masih banyak,” ujarnya, pekan lalu (28/9).

Patrialis menyatakan hal tersebut dalam sidang gugatan program pengampunan pajak di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan dua saksi ahli dari pihak pemohon (penggugat).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menurut dia, pembangunan infrastruktur yang dipersiapkan pemerintah untuk membangun perekonomian juga akan mendapatkan imbas yang positif melalui tax amenesty. Jika ditinjau lebih dalam, program pengampunan pajak memiliki keuntungan yang sangat banyak.

Patrialis menegaskan program pengampunan pajak harus dilihat dari berbagai sisi untuk mengetahui lebih dalam mengenai fungsi dan tujuannya. Karena gugatan hari ini dinilainya berasal dari gugatan yang hanya melihat program tersebut dari satu sisi saja.

Ia menambahkan, dalam gugatan kali ini sangat jelas penggugat meninjau program pengampunan pajak melalui sisi negatifnya. Bahkan, mengesampingkan pembangunan negara yang akan mengalami percepatan melalui program ini.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menghimbau bahwa pembangunan infrastruktur perlu ditekankan dibandingkan pembangunan lainnya. Maka program pengampunan pajak yang menjadi andalan utama untuk menggencarkan pembangunan Infrastruktur.

Adapun, keuntungan lain yang bisa didapat melalui program tersebut, yakni utang yang dimiliki oleh pemerintah bisa dilunaskan. Bahkan, tambahnya, pemerintah tidak perlu melakukan pinjaman lagi pada masa mendatang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN