GUGATAN UU PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Gugatan Tax Amnesty, Ini Kata Hakim MK

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 21:38 WIB
Soal Gugatan Tax Amnesty, Ini Kata Hakim MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan program pengampunan pajak yang antara lain berfungsi untuk menarik dana yang disimpan di luar negeri akan dapat memperbaiki kondisi perekonomian nasional.

“Sebaiknya dipikirkan lagi terkait hal penarikan uang dari luar negeri ke dalam negeri, karena tanpa program tax amnesty ini, pemilik harta akan tetap menyimpan uangnya di luar negeri sepanjang masa. Fungsi tax amnesty lainnya masih banyak,” ujarnya, pekan lalu (28/9).

Patrialis menyatakan hal tersebut dalam sidang gugatan program pengampunan pajak di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan dua saksi ahli dari pihak pemohon (penggugat).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurut dia, pembangunan infrastruktur yang dipersiapkan pemerintah untuk membangun perekonomian juga akan mendapatkan imbas yang positif melalui tax amenesty. Jika ditinjau lebih dalam, program pengampunan pajak memiliki keuntungan yang sangat banyak.

Patrialis menegaskan program pengampunan pajak harus dilihat dari berbagai sisi untuk mengetahui lebih dalam mengenai fungsi dan tujuannya. Karena gugatan hari ini dinilainya berasal dari gugatan yang hanya melihat program tersebut dari satu sisi saja.

Ia menambahkan, dalam gugatan kali ini sangat jelas penggugat meninjau program pengampunan pajak melalui sisi negatifnya. Bahkan, mengesampingkan pembangunan negara yang akan mengalami percepatan melalui program ini.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menghimbau bahwa pembangunan infrastruktur perlu ditekankan dibandingkan pembangunan lainnya. Maka program pengampunan pajak yang menjadi andalan utama untuk menggencarkan pembangunan Infrastruktur.

Adapun, keuntungan lain yang bisa didapat melalui program tersebut, yakni utang yang dimiliki oleh pemerintah bisa dilunaskan. Bahkan, tambahnya, pemerintah tidak perlu melakukan pinjaman lagi pada masa mendatang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak