JAKARTA, DDTCNews – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan program pengampunan pajak yang antara lain berfungsi untuk menarik dana yang disimpan di luar negeri akan dapat memperbaiki kondisi perekonomian nasional.
“Sebaiknya dipikirkan lagi terkait hal penarikan uang dari luar negeri ke dalam negeri, karena tanpa program tax amnesty ini, pemilik harta akan tetap menyimpan uangnya di luar negeri sepanjang masa. Fungsi tax amnesty lainnya masih banyak,” ujarnya, pekan lalu (28/9).
Patrialis menyatakan hal tersebut dalam sidang gugatan program pengampunan pajak di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan dua saksi ahli dari pihak pemohon (penggugat).
Menurut dia, pembangunan infrastruktur yang dipersiapkan pemerintah untuk membangun perekonomian juga akan mendapatkan imbas yang positif melalui tax amenesty. Jika ditinjau lebih dalam, program pengampunan pajak memiliki keuntungan yang sangat banyak.
Patrialis menegaskan program pengampunan pajak harus dilihat dari berbagai sisi untuk mengetahui lebih dalam mengenai fungsi dan tujuannya. Karena gugatan hari ini dinilainya berasal dari gugatan yang hanya melihat program tersebut dari satu sisi saja.
Ia menambahkan, dalam gugatan kali ini sangat jelas penggugat meninjau program pengampunan pajak melalui sisi negatifnya. Bahkan, mengesampingkan pembangunan negara yang akan mengalami percepatan melalui program ini.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menghimbau bahwa pembangunan infrastruktur perlu ditekankan dibandingkan pembangunan lainnya. Maka program pengampunan pajak yang menjadi andalan utama untuk menggencarkan pembangunan Infrastruktur.
Adapun, keuntungan lain yang bisa didapat melalui program tersebut, yakni utang yang dimiliki oleh pemerintah bisa dilunaskan. Bahkan, tambahnya, pemerintah tidak perlu melakukan pinjaman lagi pada masa mendatang. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.