GUGATAN UU PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Gugatan Tax Amnesty, Ini Kata Hakim MK

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 21:38 WIB
Soal Gugatan Tax Amnesty, Ini Kata Hakim MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan program pengampunan pajak yang antara lain berfungsi untuk menarik dana yang disimpan di luar negeri akan dapat memperbaiki kondisi perekonomian nasional.

“Sebaiknya dipikirkan lagi terkait hal penarikan uang dari luar negeri ke dalam negeri, karena tanpa program tax amnesty ini, pemilik harta akan tetap menyimpan uangnya di luar negeri sepanjang masa. Fungsi tax amnesty lainnya masih banyak,” ujarnya, pekan lalu (28/9).

Patrialis menyatakan hal tersebut dalam sidang gugatan program pengampunan pajak di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan dua saksi ahli dari pihak pemohon (penggugat).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Menurut dia, pembangunan infrastruktur yang dipersiapkan pemerintah untuk membangun perekonomian juga akan mendapatkan imbas yang positif melalui tax amenesty. Jika ditinjau lebih dalam, program pengampunan pajak memiliki keuntungan yang sangat banyak.

Patrialis menegaskan program pengampunan pajak harus dilihat dari berbagai sisi untuk mengetahui lebih dalam mengenai fungsi dan tujuannya. Karena gugatan hari ini dinilainya berasal dari gugatan yang hanya melihat program tersebut dari satu sisi saja.

Ia menambahkan, dalam gugatan kali ini sangat jelas penggugat meninjau program pengampunan pajak melalui sisi negatifnya. Bahkan, mengesampingkan pembangunan negara yang akan mengalami percepatan melalui program ini.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menghimbau bahwa pembangunan infrastruktur perlu ditekankan dibandingkan pembangunan lainnya. Maka program pengampunan pajak yang menjadi andalan utama untuk menggencarkan pembangunan Infrastruktur.

Adapun, keuntungan lain yang bisa didapat melalui program tersebut, yakni utang yang dimiliki oleh pemerintah bisa dilunaskan. Bahkan, tambahnya, pemerintah tidak perlu melakukan pinjaman lagi pada masa mendatang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?