KEBIJAKAN PAJAK

Soal Fasilitas UMKM yang Tidak Pakai PPh Final, Ini Kata Pakar Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 14:03 WIB
Soal Fasilitas UMKM yang Tidak Pakai PPh Final, Ini Kata Pakar Pajak

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam webinar bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No 23 Tahun 2018. (tangkapan layar Youtube)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dinilai masih memiliki ruang untuk memberikan fasilitas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mulai menggunakan ketentuan umum pajak.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan berakhirnya masa berlaku skema PPh final PP 23/2018 tidak menutup ruang bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada UMKM.

"Kita bisa belajar dari beberapa negara atau dari anjuran-anjuran organisasi internasional. Di samping dia diberi ketentuan umum, bisa nanti ada insentif yang diberikan kepada UMKM," ujar Darussalam dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Dalam konteks PPh, pemerintah bisa memberikan beragam fasilitas mulai dari penambahan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, fasilitas kredit pajak, hingga pengecualian pajak atas penghasilan tertentu.

“Ketika diberlakukan ketentuan umum, tetap bisa diberikan semacam fasilitas yang berbeda untuk UMKM untuk memperkuat UMKM itu sendiri," ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No 23 Tahun 2018 tersebut.

Terkait dengan PPN, pemerintah sendiri sesungguhnya sudah menetapkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang mencapai Rp4,8 miliar. Threshold PKP yang berlaku tersebut, menurut Darussalam, merupakan fasilitas. Apalagi, threshold yang berlaku di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Mengenai administrasi perpajakan, pemerintah dapat menyederhanakan standar akuntansi yang berlaku bagi UMKM. Fasilitas ini sendiri sesungguhnya sudah berlaku dengan ditetapkannya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM).

Ke depan, pemerintah dapat melakukan simplifikasi administrasi dengan menyederhanakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang harus disampaikan wajib pajak UMKM.

Skema pelaporan juga dapat dibuat lebih fleksibel, tidak harus setiap 1 bulan sebagaimana yang berlaku seperti saat ini. Di level internasional, terdapat beberapa negara yang memperbolehkan UMKM membayar pajak setiap 2 bulan, 3 bulan, atau bahkan 1 tahun sekali.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Mungkin kita bisa bermain di sini. Tarif tetap ikut tarif umum tetapi dari sisi administrasi kita bisa lakukan penyederhanaan administrasi," ujar Darussalam.

Menurutnya, PPh final UMKM memang merupakan skema transisi dan tidak dapat diberlakukan secara permanen. "Harus ada batas waktu agar mereka nanti itu disamakan dengan sektor yang lain,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Mei 2021 | 22:29 WIB

penyerdehanaan administrasi dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi compliance cost mengingat pembayaran pajak dari sisi UMKM cenderung menganggu aliran kasnya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan