PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN

Soal Ekstensifikasi, Dirjen Pajak: Tugas Kami Cari yang Bukan Karyawan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 05:30 WIB
Soal Ekstensifikasi, Dirjen Pajak: Tugas Kami Cari yang Bukan Karyawan

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyakini upaya ekstensifikasi melalui pengawasan berbasis kewilayahan akan mampu membuahkan hasil postif. Penggalian potensi basis pajak baru disebut-sebut masih terbuka lebar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perluasan basis pajak wajib dilakukan untuk menjamin kesinambungan penerimaan di tengah derasnya pemberian insentif. Dalam hitungan awal, puluhan juta wajib pajak baru dapat dikumpulkan DJP.

"Cerita bagaimana mengompensasi [sejumlah relaksasi dalam rancangan omnibus law perpajakan] ya hanya dengan perluasan basis pemajakan," katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo menjabarkan jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 267 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, masyarakat yang memiliki NPWP sebanyak 42 juta. Kemudian yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18 juta. Terakhir, yang membayar pajak ke kas negara baru 13 juta wajib pajak.

Dari kalkulasi umum tersebut, Suryo optimistis ruang penambahan basis pajak masih sangat terbuka untuk dilakukan. Hitungannya, jika rata-rata satu keluarga dengan komposisi empat orang memiliki satu NPWP, maka dari 267 juta penduduk setidaknya terhimpun sekitar 66,7 juta NPWP.

Adapun sasaran utama dari kegiatan ekstensifikasi, sambung Suryo, adalah wajib pajak nonkaryawan. Target khusus DJP adalah menambah basis pajak untuk segmen yang menghitung, membayar, dan melaporkan secara self assesment.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Jadi 42 juta yang sudah ber-NPWP tersebut sebagian besar adalah karyawan, sehingga sekarang kita cari yang nonkaryawan. Ini karena untuk pegawai sudah maksimum pembayaran dengan dipotong pajaknya dari penghasilan. Tugas kami cari yang bukan karyawan yang secara penuh menjalankan self assessment,” jelas Suryo.

Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang belum memiliki NPWP dilakukan penentuan Daftar Sasaran Ekstensifikasi sesuai SE-24/2019. Simak artikel ‘Sebelum Pemeriksaan, Ini Pengawasan Wajib Pajak Belum Ber-NPWP’.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, terhadap data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dilakukan penentuan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak artikel ‘Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP’.

Sekadar informasi, acara diskusi ini juga dihadiri Managing Partner DDTC Darussalam serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sekaligus Ketua Umum KAUNSOED Astera Primanti Bhakti hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra