Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyakini upaya ekstensifikasi melalui pengawasan berbasis kewilayahan akan mampu membuahkan hasil postif. Penggalian potensi basis pajak baru disebut-sebut masih terbuka lebar.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perluasan basis pajak wajib dilakukan untuk menjamin kesinambungan penerimaan di tengah derasnya pemberian insentif. Dalam hitungan awal, puluhan juta wajib pajak baru dapat dikumpulkan DJP.
"Cerita bagaimana mengompensasi [sejumlah relaksasi dalam rancangan omnibus law perpajakan] ya hanya dengan perluasan basis pemajakan," katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.
Suryo menjabarkan jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 267 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, masyarakat yang memiliki NPWP sebanyak 42 juta. Kemudian yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18 juta. Terakhir, yang membayar pajak ke kas negara baru 13 juta wajib pajak.
Dari kalkulasi umum tersebut, Suryo optimistis ruang penambahan basis pajak masih sangat terbuka untuk dilakukan. Hitungannya, jika rata-rata satu keluarga dengan komposisi empat orang memiliki satu NPWP, maka dari 267 juta penduduk setidaknya terhimpun sekitar 66,7 juta NPWP.
Adapun sasaran utama dari kegiatan ekstensifikasi, sambung Suryo, adalah wajib pajak nonkaryawan. Target khusus DJP adalah menambah basis pajak untuk segmen yang menghitung, membayar, dan melaporkan secara self assesment.
"Jadi 42 juta yang sudah ber-NPWP tersebut sebagian besar adalah karyawan, sehingga sekarang kita cari yang nonkaryawan. Ini karena untuk pegawai sudah maksimum pembayaran dengan dipotong pajaknya dari penghasilan. Tugas kami cari yang bukan karyawan yang secara penuh menjalankan self assessment,” jelas Suryo.
Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang belum memiliki NPWP dilakukan penentuan Daftar Sasaran Ekstensifikasi sesuai SE-24/2019. Simak artikel ‘Sebelum Pemeriksaan, Ini Pengawasan Wajib Pajak Belum Ber-NPWP’.
Sementara itu, terhadap data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dilakukan penentuan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak artikel ‘Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP’.
Sekadar informasi, acara diskusi ini juga dihadiri Managing Partner DDTC Darussalam serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sekaligus Ketua Umum KAUNSOED Astera Primanti Bhakti hadir sebagai moderator. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.