ADMINISTRASI PAJAK

Soal e-Faktur 3.0, Lapor SPT Masih Bisa Lewat PJAP? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 11:05 WIB
Soal e-Faktur 3.0, Lapor SPT Masih Bisa Lewat PJAP? Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pengguna layanan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) tetap bisa memanfaatkan aplikasi e-Faktur 3.0.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui PJAP bisa dilakukan dengan basis data dari e-Faktur 3.0.

“Jadi dalam pembuatan SPT lewat PJAP bisa menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0," katanya, Rabu (23/9/2020). Simak artikel 'Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0'.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Iwan menuturkan sistem e-Faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-Faktur 3.0 dan e-SPT PPN.

Aplikasi e-Faktur 3.0, sambung dia, justru belum bisa digunakan untuk wajib pajak yang sudah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Intergrasi data host-to-host e-Faktur dengan BUMN misalnya, belum mengakomodasi e-Faktur 3.0.

"Jadi betul untuk e-Faktur host-to-host yang belum bisa [e-Faktur 3.0],” imbuh Iwan. Simak artikel ‘Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host’.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Lima Langkah Mudah Update e-Faktur versi 3.0’.

Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan PPN. Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo