REVISI UU PAJAK PENGHASILAN

Soal Draf Revisi UU PPh, Ini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 13:18 WIB
Soal Draf Revisi UU PPh, Ini Respons Pengusaha

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mengomentari beredarnya draf rancangan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dalam pemberitaan beberapa media nasional.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan isi draf revisi UU PPh yang beredar sejak kemarin masih disanksikan kebenarannya. Menurutnya, pelaku usaha selalu dilibatkan dalam proses pembahasan dengan Kemenkeu.

“Jadi draf RUU PPh itu belum jelas siapa dan kapan dibuatnya. Kami yakin karena pelaku usaha sering dilibatkan dalam diskusi dengan pemerintah,” katanya, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kendati demikian, Siddhi menjabarkan salah satu isu yang ramai dibicarakan dari draf tersebut adalah penambahan objek PPh. Aspek tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan relaksasi yang dijalankan oleh pemerintah saat ini.

Salah satunya terkait laba ditahan yang dikenakan pajak bila tidak dipergunakan pelaku usaha selama 2 tahun. Wacana tersebut, menurutnya, akan kontraproduktif bagi dunia usaha karena memunculkan potensi pajak berganda (double taxation). Pasalnya, laba hasil usaha tersebut sudah terlebih dahulu dikenakan PPh badan.

“Laba ditahan itu isunya ada dua. Pertama, double taxation karena laba yang ditahan sebetulnya sudah kena pajak PPh badan. Kedua, hasilnya itu sudah bisa berubah bentuk, misal diinvestasikan menjadi fixed asset dan sebagainya. Jadi, dasar pemajakannya mau seperti apa? Ini tidak tepat,” jelasnya.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menurunkan tarif menjadi 20%, akan ada penambahan objek PPh dalam draf revisi UU PPh yang beredar di publik. Ada beberapa usulan objek baru, salah satunya adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan penjelasan ke publik terkait rincian rencana perubahan UU PPh. Otoritas baru menyampaikan akan memangkas tarif PPh korporasi menjadi 20%, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Otoritas mengaku pembahasan rancangan revisi UU PPh masih berada di internal Kemenkeu. Oleh karena itu, setiap perubahan bisa saja terjadi dalam masa penggodokan tersebut. Dia meminta masyarakat tidak serta merta menerima informasi yang masih belum final tersebut.

Ditjen Pajak (DJP) meminta agar masyarakat menanti penjelasan resmi dari otoritas terkait rancangan revisi UU PPh apabila sudah final. Pasalnya, revisi UU PPh akan menjadi prioritas Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?