REVISI UU PAJAK PENGHASILAN

Soal Draf Revisi UU PPh, Ini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 13:18 WIB
Soal Draf Revisi UU PPh, Ini Respons Pengusaha

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mengomentari beredarnya draf rancangan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dalam pemberitaan beberapa media nasional.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan isi draf revisi UU PPh yang beredar sejak kemarin masih disanksikan kebenarannya. Menurutnya, pelaku usaha selalu dilibatkan dalam proses pembahasan dengan Kemenkeu.

“Jadi draf RUU PPh itu belum jelas siapa dan kapan dibuatnya. Kami yakin karena pelaku usaha sering dilibatkan dalam diskusi dengan pemerintah,” katanya, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Kendati demikian, Siddhi menjabarkan salah satu isu yang ramai dibicarakan dari draf tersebut adalah penambahan objek PPh. Aspek tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan relaksasi yang dijalankan oleh pemerintah saat ini.

Salah satunya terkait laba ditahan yang dikenakan pajak bila tidak dipergunakan pelaku usaha selama 2 tahun. Wacana tersebut, menurutnya, akan kontraproduktif bagi dunia usaha karena memunculkan potensi pajak berganda (double taxation). Pasalnya, laba hasil usaha tersebut sudah terlebih dahulu dikenakan PPh badan.

“Laba ditahan itu isunya ada dua. Pertama, double taxation karena laba yang ditahan sebetulnya sudah kena pajak PPh badan. Kedua, hasilnya itu sudah bisa berubah bentuk, misal diinvestasikan menjadi fixed asset dan sebagainya. Jadi, dasar pemajakannya mau seperti apa? Ini tidak tepat,” jelasnya.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menurunkan tarif menjadi 20%, akan ada penambahan objek PPh dalam draf revisi UU PPh yang beredar di publik. Ada beberapa usulan objek baru, salah satunya adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan penjelasan ke publik terkait rincian rencana perubahan UU PPh. Otoritas baru menyampaikan akan memangkas tarif PPh korporasi menjadi 20%, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Otoritas mengaku pembahasan rancangan revisi UU PPh masih berada di internal Kemenkeu. Oleh karena itu, setiap perubahan bisa saja terjadi dalam masa penggodokan tersebut. Dia meminta masyarakat tidak serta merta menerima informasi yang masih belum final tersebut.

Ditjen Pajak (DJP) meminta agar masyarakat menanti penjelasan resmi dari otoritas terkait rancangan revisi UU PPh apabila sudah final. Pasalnya, revisi UU PPh akan menjadi prioritas Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:30 WIB PMK 66/2023

Begini Perincian Batasan Natura dan Kenikmatan yang Bebas PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?