KEBIJAKAN FISKAL

Soal Desentralisasi, OECD Ingatkan Tak Boleh Ada Daerah 'Tertinggal'

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Soal Desentralisasi, OECD Ingatkan Tak Boleh Ada Daerah 'Tertinggal'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan pemerintah harus memastikan tidak ada pemda yang tertinggal dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Senior Advisor OECD Sean Dougherty mengatakan desentralisasi fiskal banyak diterapkan negara OECD untuk mempercepat pembangunan di daerah. Namun, lanjutnya, pemerintah juga harus bisa memastikan sistem desentralisasi fiskal tidak akan menyebabkan kesenjangan yang terlalu dalam antardaerah.

"Sistem desentralisasi idealnya tidak hanya mengatasi ketimpangan, tetapi juga memastikan daerah yang bisa mengelola fiskalnya dengan baik bisa memperoleh manfaat besar, tetapi pada saat yang sama kita tidak ingin ada daerah yang terlampau tertinggal," katanya, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Dougherty mengatakan desentralisasi fiskal perlu terus diarahkan untuk mencapai kapasitas fiskal yang memadai pada semua daerah. OECD pun telah menerbitkan publikasi berisi panduan untuk melaksanakan desentralisasi fiskal.

Dia menjelaskan terdapat 5 prinsip utama yang harus dipenuhi untuk memastikan desentralisasi fiskal berjalan secara mulus. Pertama, menyelaraskan belanja daerah dan pendapatan daerah secara memadai agar pemda dapat menggunakan sumber daya mereka untuk menyediakan layanan publik dan menjalankan proses demokrasi di wilayahnya.

Kedua, meningkatkan otonomi pemda dalam mengelola perpajakan dan belanja daerah. Dalam hal ini, pemda perlu diberi ruang untuk menentukan sendiri kebijakan fiskalnya, walaupun dengan tetap diberi format sebagai panduan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Ketiga, penguatan sistem keseimbangan fiskal untuk memastikan desentralisasi mampu mendorong pemda tumbuh secara bersama-sama. Keempat, menggambarkan tanggung jawab dan fungsi secara jelas.

Kelima, meningkatkan transparansi serta koordinasi dalam pengumpulan data dan pemantauan kinerja.

Dougherty pun menyampaikan 3 rekomendasi untuk memperkuat desentralisasi fiskal di Indonesia. Pertama, mendorong keberlanjutan fiskal pada semua tingkat pemerintahan, termasuk memperkuat kapasitas pemda untuk mengelola urusan fiskal.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kedua, memperkuat keselarasan kebijakan fiskal dengan sistem perekonomian dengan memperbaiki desain sistem transfer fiskal antarpemerintah. Ketiga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja publik dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas fiskal di semua tingkat pemerintahan.

"Peningkatan efisien dan efektivitas ini misalnya melalui reviu belanja, pengelolaan anggaran, transparansi fiskal, dan akuntabilitas di semua tingkatan pemerintahan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra