DANA DESA

Soal Desa Fiktif, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 17:33 WIB
Soal Desa Fiktif, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada desa fiktif yang bisa menikmati fasilitas pemerintah berupa dana desa. Penelaahan lebih dalam kini dilakukan oleh otoritas fiskal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian. Menurutnya, perintah peninjauan sudah dilakukan untuk memastikan adanya manipulasi dari belanja pemerintah dalam bentuk dana desa.

“Saat ini lagi diminta Ibu [Menkeu Sri Mulyani] di Ditjen Perimbangan Keuangan. Sekarang sudah ada yang di-review,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Askolani melanjutkan isu desa fiktif untuk bisa mendapat kucuran dana desa sudah dikantongi oleh Kemenkeu. Sekarang, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjadi ujung tombak dalam penanganan kasus ini.

Menurutya, isu desa fiktif menjadi perhatian serius Kemenkeu karena bagian khusus dari alokasi anggaran yang langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi akan dibangun antarkementerian/lembaga untuk mengamankan penyaluran dana desa secara tepat sasaran.

“Kita akan koordinasikan sebagai bahan untuk perbaikan kebijakan ke depan,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Seperti diketahui, isu adanya desa fiktif diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja perdana dengan Komisi XI DPR periode 2019-2024. Hal tersebut diungkapkan saat melakukan evaluasi kinerja belanja pemerintah pusat selama 2019 dan rencana kerja untuk tahun depan.

Dalam APBN 2019, alokasi dana desa pada tahun ini mencapai Rp70 triliun. Hingga akhir Agustus 2019 serapan belanja dana desa sudah mencapai Rp42,2 triliun atau 60,2% dari target. Adapun untuk tahun depan alokasi dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN