DANA DESA

Soal Desa Fiktif, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 17:33 WIB
Soal Desa Fiktif, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada desa fiktif yang bisa menikmati fasilitas pemerintah berupa dana desa. Penelaahan lebih dalam kini dilakukan oleh otoritas fiskal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian. Menurutnya, perintah peninjauan sudah dilakukan untuk memastikan adanya manipulasi dari belanja pemerintah dalam bentuk dana desa.

“Saat ini lagi diminta Ibu [Menkeu Sri Mulyani] di Ditjen Perimbangan Keuangan. Sekarang sudah ada yang di-review,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Askolani melanjutkan isu desa fiktif untuk bisa mendapat kucuran dana desa sudah dikantongi oleh Kemenkeu. Sekarang, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjadi ujung tombak dalam penanganan kasus ini.

Menurutya, isu desa fiktif menjadi perhatian serius Kemenkeu karena bagian khusus dari alokasi anggaran yang langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi akan dibangun antarkementerian/lembaga untuk mengamankan penyaluran dana desa secara tepat sasaran.

“Kita akan koordinasikan sebagai bahan untuk perbaikan kebijakan ke depan,” paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Seperti diketahui, isu adanya desa fiktif diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja perdana dengan Komisi XI DPR periode 2019-2024. Hal tersebut diungkapkan saat melakukan evaluasi kinerja belanja pemerintah pusat selama 2019 dan rencana kerja untuk tahun depan.

Dalam APBN 2019, alokasi dana desa pada tahun ini mencapai Rp70 triliun. Hingga akhir Agustus 2019 serapan belanja dana desa sudah mencapai Rp42,2 triliun atau 60,2% dari target. Adapun untuk tahun depan alokasi dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU