PEMILIHAN DIRJEN PAJAK

Soal Calon Dirjen Pajak Pengganti Ken, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:09 WIB
Soal Calon Dirjen Pajak Pengganti Ken, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Tak lama lagi, Ken Dwijugeasteadi bakal meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Ken akan memasuki masa pensiun tepat pada 8 November 2017, ketika usianya menginjak 60 tahun. Ia pun disebut-sebut akan melepas jabatannya pada 1 Desember 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan bakal mencari pengganti yang terbaik untuk mengawal penerimaan pajak ke depan. Namun, ia belum mengungkap calon terkuat pengganti Ken maupun skema perekrutannya.

"Pokoknya kami cari yang terbaik yang bisa menjalankan tugas," ujarnya seusai rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sri Mulyani menegaskan belum ada keputusan terkait dengan sosok calon Dirjen Pajak. Yang jelas, menurutnya, sosok Dirjen Pajak nantinya harus bisa mengemban tugas sebagai pengumpul kas negara yang sebagian besar berasal dari pungutan pajak.

“Nanti akan saya sampaikan kalau sudah ada hasilnya. Ya pokoknya kami cari yang terbaik untuk posisi Dirjen Pajak mendatang dan sosok yang tentunya bisa mengemban tugas,” jelasnya.

Pada awalnya, Ken dilantik menjadi Dirjen Pajak definitif oleh Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 1 Maret 2016. Pelantikan itu pun dihadiri oleh para pejabat Eselon I Kementerian Keuangan, Ketua Badan Anggaran DPR, Ketua Komisi VII DPR dan beberapa pemimpin DPR lainnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebelum menjabat sebagai Dirjen Pajak, pria kelahiran Malang 8 November 1957 itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pajak menggantikan posisi Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Ken dilantik sebagai PLT Dirjen Pajak dilakukan pada tanggal 1 Desember 2015.

Tak lama menjabat sebagai Dirjen Pajak, Ken bersama pejabat pemerintah lainnya menerbitkan program pengampunan pajak. Program yang berjalan selama 9 bulan itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan meringankan tarif pajak yang seharusnya dibayar oleh para penunggak pajak.

Keberlangsungan program itu pun cukup diminati oleh banyak wajib pajak untuk membenahi urusan dan kelalaian dalam kepentingan pajak. Bahkan pasca program tersebut berakhir, Ken menerbitkan sejumlah kebijakan untuk semakin meningkatkan dan mempertahankan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, hingga saat ini Ken masih menggalakkan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak bandel. Penerimaan dari extra effort itu pun cukup membuahkan hasil yang bisa membantu penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?