PEMILIHAN DIRJEN PAJAK

Soal Calon Dirjen Pajak Pengganti Ken, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:09 WIB
Soal Calon Dirjen Pajak Pengganti Ken, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Tak lama lagi, Ken Dwijugeasteadi bakal meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Ken akan memasuki masa pensiun tepat pada 8 November 2017, ketika usianya menginjak 60 tahun. Ia pun disebut-sebut akan melepas jabatannya pada 1 Desember 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan bakal mencari pengganti yang terbaik untuk mengawal penerimaan pajak ke depan. Namun, ia belum mengungkap calon terkuat pengganti Ken maupun skema perekrutannya.

"Pokoknya kami cari yang terbaik yang bisa menjalankan tugas," ujarnya seusai rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menegaskan belum ada keputusan terkait dengan sosok calon Dirjen Pajak. Yang jelas, menurutnya, sosok Dirjen Pajak nantinya harus bisa mengemban tugas sebagai pengumpul kas negara yang sebagian besar berasal dari pungutan pajak.

“Nanti akan saya sampaikan kalau sudah ada hasilnya. Ya pokoknya kami cari yang terbaik untuk posisi Dirjen Pajak mendatang dan sosok yang tentunya bisa mengemban tugas,” jelasnya.

Pada awalnya, Ken dilantik menjadi Dirjen Pajak definitif oleh Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 1 Maret 2016. Pelantikan itu pun dihadiri oleh para pejabat Eselon I Kementerian Keuangan, Ketua Badan Anggaran DPR, Ketua Komisi VII DPR dan beberapa pemimpin DPR lainnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sebelum menjabat sebagai Dirjen Pajak, pria kelahiran Malang 8 November 1957 itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pajak menggantikan posisi Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Ken dilantik sebagai PLT Dirjen Pajak dilakukan pada tanggal 1 Desember 2015.

Tak lama menjabat sebagai Dirjen Pajak, Ken bersama pejabat pemerintah lainnya menerbitkan program pengampunan pajak. Program yang berjalan selama 9 bulan itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan meringankan tarif pajak yang seharusnya dibayar oleh para penunggak pajak.

Keberlangsungan program itu pun cukup diminati oleh banyak wajib pajak untuk membenahi urusan dan kelalaian dalam kepentingan pajak. Bahkan pasca program tersebut berakhir, Ken menerbitkan sejumlah kebijakan untuk semakin meningkatkan dan mempertahankan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, hingga saat ini Ken masih menggalakkan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak bandel. Penerimaan dari extra effort itu pun cukup membuahkan hasil yang bisa membantu penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6