KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Bea Meterai Dokumen T&C di e-Commerce, Asosiasi Sarankan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 14:30 WIB
Soal Bea Meterai Dokumen T&C di e-Commerce, Asosiasi Sarankan Ini

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan saat memberikan paparan dalam  diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) memandang pengenaan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) di e-commerce berpotensi menambah hambatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan digital.

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pengenaan bea meterai atas dokumen T&C ini akan bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor ekonomi digital.

"Dampak jangka panjangnya bisa memengaruhi proses digitalisasi UMKM," katanya dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Budi menuturkan tarif bea meterai senilai Rp10.000 per dokumen memang terkesan murah. Namun, pengguna e-commerce bakal banyak menemui T&C yang perlu disetujui sehingga secara kumulatif bea meterai yang ditanggung bisa menjadi sangat besar.

"Di sini kami melihat dengan adanya 1 tambahan untuk T&C, yaitu pengenaan bea meterai, ini bisa membuat seseorang menjadi lebih berat lagi," tuturnya.

Untuk itu, idEA mengusulkan 4 opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah. Pertama, pemerintah dapat mengecualikan dokumen T&C dari objek bea meterai.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kedua, pemerintah dapat menetapkan tarif bea meterai yang lebih rendah atas dokumen T&C. Ketiga, pemerintah dapat menunda saat terutangnya bea meterai. Menurut asosiasi, T&C sebaiknya hanya dikenakan saat dokumen tersebut dijadikan alat bukti persidangan.

Keempat, bea meterai T&C sebaiknya hanya dikenakan atas T&C yang berkaitan dengan dokumen dengan nilai uang senilai lebih dari Rp5 juta.

"Kami memandang ada ruang di sini sehingga dokumen T&C secara general untuk tidak masuk dalam ruang lingkup objek bea meterai," ujar Budi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?