KEBIJAKAN PAJAK

Soal Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM, Pengusaha Minta Kaji Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 09:01 WIB
Soal Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM, Pengusaha Minta Kaji Ulang

Ilustrasi. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menujukkan produk makanan pada pergelaran Pekan UMKM di komplek Museum Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/9/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/nz.

JAKARTA, DDTCNews—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang batas waktu penerapan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani mengatakan PP No. 23/2018 perlu direvisi mengingat situasi dunia usaha saat ini tengah tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Saya rasa pemerintah perlu me-review kembali rencana penerapan kebijakan ini karena UMKM terdampak paling besar dari krisis akibat pandemi Covid-19," ujar Ajib, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Baru-baru ini Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak badan berbentuk PT yang menerapkan PPh Final UMKM sejak 2018 untuk menggunakan skema penghitungan PPh sesuai dengan ketentuan umum pada 2021.

Sesuai PP No. 23/2018, masa penerapan PPh Final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama 3 tahun pajak. Artinya, PT yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 harus menggunakan tarif PPh umum pada 2021.

"Sekarang sudah kuartal III/2020. Kita sedang diambang resesi dan untuk rebound pun tidak mudah. Harapan Hipmi kebijakan PP No. 23/2018 dapat dikaji kembali dan direvisi agar relevan dengan keadaan saat ini," ujar Ajib.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, wajib pajak badan berbentuk PT yang akan menghitung PPh terutang sesuai dengan ketentuan umum pada 2021 tidak dapat mengkompensasikan seluruh kerugian yang terjadi pada 2020 akibat pandemi Covid-19 pada tahun depan.

"Kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP No. 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final," tulis Dirjen Pajak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak