KEBIJAKAN PAJAK

Soal Bantuan Penagihan Pajak di UU HPP, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 19 November 2021 | 14:23 WIB
Soal Bantuan Penagihan Pajak di UU HPP, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan beberapa ketentuan mengenai pajak internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya terkait dengan asistensi penagihan pajak global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengaturan pajak internasional itu dibutuhkan untuk menutup celah penghindaran pajak. Menurutnya, seluruh negara di dunia saat ini sedang berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Seluruh negara sedang berburu pajak. Sebab, semua negara terkena Covid dan mereka defisitnya naik. Banyak negara sekarang bekerja sama untuk menghilangkan tax avoidance dan ada asistensi penagihan pajak secara global," katanya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani menilai UU HPP akan membuat pengaturan mengenai pajak internasional lebih optimal. Dia memaparkan tiga aspek ketentuan pajak internasional yang termuat dalam beleid tersebut.

Pertama, asistensi penagihan pajak global. Dengan skema ini, pemerintah dapat memberikan bantuan penagihan atau meminta bantuan penagihan kepada yurisdiksi yang menjadi mitra. Kedua, ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP). UU HPP mengubah tata cara MAP sehingga lebih berkeadilan.

Jika pelaksanaan prosedur persetujuan bersama belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau putusan peninjauan kembali diucapkan, dirjen pajak tetap dapat melakukan perundingan ketika materi sengketa yang diputus bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, konsensus pemajakan global. Pemerintah dapat melakukan perjanjian dengan negara mitra secara bilateral dan multilateral untuk beberapa keperluan, yakni menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak, mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

"Di level global, semua negara sekarang bersepakat bahwa kita tidak boleh mengambil hak pajak yang lain," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya ketentuan tersebut, menkeu mengingatkan wajib pajak yang masih memiliki harta di luar negeri untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Program yang diatur dalam UU HPP tersebut akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022.

"Ini sangat penting, dan saya juga berharap untuk pengungkapan sukarela teman-teman menggunakan kesempatan ini. Sekarang ini sudah makin lengkap aturan di level internasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN