UU HPP

Soal Aturan Turunan UU HPP, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Soal Aturan Turunan UU HPP, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) saat ini masih disusun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan turunan yang menjadi penjelasan dan tata cara UU HPP sedang disusun. Menurutnya, proses penyusunan aturan turunan berjalan paralel untuk semua ketentuan.

"Semuanya dalam proses," katanya Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Neilmaldrin menyampaikan aturan turunan UU HPP yang tengah disiapkan akan berbentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Beberapa ketentuan juga akan berlaku mulai Januari 2022 seperti program pengungkapan sukarela harta bersih wajib pajak.

Namun, ia memastikan seluruh ketentuan dalam UU HPP masuk prioritas untuk dirampungkan pada tahun ini sehingga implementasi perubahan aturan dapat berjalan optimal.

"Kita tunggu perkembangannya. Kalau sudah ada informasi yang lebih jauh, akan kami sampaikan," tuturnya.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

DJP sebelumnya menyebutkan UU HPP memiliki 6 kelompok pengaturan, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Setidaknya terdapat lima tujuan utama dari UU HPP tersebut. Pertama, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara. Ketiga, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan memperluas basis pajak. Kelima, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?