KEBIJAKAN PAJAK

Soal Aturan Teknis Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Pakar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juni 2020 | 18:08 WIB
Soal Aturan Teknis Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam webinar Apindo, Jumat (19/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengungkapkan aturan teknis pemberian super tax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) sudah masuk tahap finalisasi. Beberapa catatan disampaikan oleh pakar pajak terkait rencana implementasi insentif tersebut.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaklumi lamanya proses penjabaran teknis insentif pajak kegiatan Litbang dari Peraturan Pemerintah No.45/2019. Menurutnya, insentif pajak kegiatan litbang yang berbasis biaya sangat kompleks untuk diterapkan.

"Kegiatan litbang memang sesuatu yang sudah harus didorong pemerintah dan terkait insentif pajak pada kegiatan ini memang sangat kompleks,” katanya dalam webinar Apindo, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Bawono mengatakan otoritas fiskal harus membuat garis-garis kebijakan yang jelas terkait insentif pajak kegiatan litbang. Salah satunya terkait biaya-biaya apa saja yang bisa diklaim pelaku usaha dari kegiatan Litbang. Selain itu, struktur biaya perusahaan juga harus diatur secara tegas untuk bisa memanfaatkan fasilitas fiskal.

Menurutnya, pemerintah juga harus mempersiapkan kebijakan untuk memastikan hasil litbang yang mendapatkan insentif tetap berada di dalam negeri. Hal ini dikarenakan hasil litbang acap kali berbentuk barang tidak berwujud seperti paten yang merupakan intellectual property (IP). Sering kali ditemukan kegiatan Litbang dilakukan pada suatu negara, tapi IP-nya terdaftar di negara lain.

"Jadi memang perlu kehati-hatian. Jangan sampai ujung-ujungnya Indonesia tidak mendapatkan hak komersialnya," papar Bawono.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kebijakan perpajakan, sambung dia, idealnya tidak berhenti pada insentif kegiatan litbang. Pemerintah perlu mendukung hasil inovasi yang memiliki eksternalitas negatif lebih rendah pada suatu produk dengan jenis yang sama.

Hal tersebut, menurut Bawono, bisa ditempuh misalnya dengan menambahkan barang kena cukai (BKC) terhadap mobil yang berbahan bakar fosil dalam rangka meningkatkan populasi kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.

"Jadi hasil inovasi membuka ruang pemerintah menambah BKC seperti cukai kendaraan berbasis emisi," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?