KEBIJAKAN PAJAK

Soal Aturan Teknis Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Pakar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juni 2020 | 18:08 WIB
Soal Aturan Teknis Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam webinar Apindo, Jumat (19/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengungkapkan aturan teknis pemberian super tax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) sudah masuk tahap finalisasi. Beberapa catatan disampaikan oleh pakar pajak terkait rencana implementasi insentif tersebut.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaklumi lamanya proses penjabaran teknis insentif pajak kegiatan Litbang dari Peraturan Pemerintah No.45/2019. Menurutnya, insentif pajak kegiatan litbang yang berbasis biaya sangat kompleks untuk diterapkan.

"Kegiatan litbang memang sesuatu yang sudah harus didorong pemerintah dan terkait insentif pajak pada kegiatan ini memang sangat kompleks,” katanya dalam webinar Apindo, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Bawono mengatakan otoritas fiskal harus membuat garis-garis kebijakan yang jelas terkait insentif pajak kegiatan litbang. Salah satunya terkait biaya-biaya apa saja yang bisa diklaim pelaku usaha dari kegiatan Litbang. Selain itu, struktur biaya perusahaan juga harus diatur secara tegas untuk bisa memanfaatkan fasilitas fiskal.

Menurutnya, pemerintah juga harus mempersiapkan kebijakan untuk memastikan hasil litbang yang mendapatkan insentif tetap berada di dalam negeri. Hal ini dikarenakan hasil litbang acap kali berbentuk barang tidak berwujud seperti paten yang merupakan intellectual property (IP). Sering kali ditemukan kegiatan Litbang dilakukan pada suatu negara, tapi IP-nya terdaftar di negara lain.

"Jadi memang perlu kehati-hatian. Jangan sampai ujung-ujungnya Indonesia tidak mendapatkan hak komersialnya," papar Bawono.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kebijakan perpajakan, sambung dia, idealnya tidak berhenti pada insentif kegiatan litbang. Pemerintah perlu mendukung hasil inovasi yang memiliki eksternalitas negatif lebih rendah pada suatu produk dengan jenis yang sama.

Hal tersebut, menurut Bawono, bisa ditempuh misalnya dengan menambahkan barang kena cukai (BKC) terhadap mobil yang berbahan bakar fosil dalam rangka meningkatkan populasi kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.

"Jadi hasil inovasi membuka ruang pemerintah menambah BKC seperti cukai kendaraan berbasis emisi," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6