FAKTUR PAJAK

Soal Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur, Begini Kata Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 17:15 WIB
Soal Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur, Begini Kata Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sebelumnya sempat tertunda pada akhir 2017, aturan terkait kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) bagi pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akhirnya akan efektif berlaku 1 April 2018.

Aturan ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Menghindari kegaduhan baru dalam urusan pajak, maka diskusi terus digalakan dengan pelaku usaha terkait penerapan kebijakan ini.

"Itu kami sedang bicara dengan para pabrikan dan distributor bagaimana teknisnya. Lagi berdiskusilah. Kalau perlu disesuaikan, kami siap sesuaikan," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya dalam aturan tersebut sudah sangat jelas perihal pencantuman NIK dalam e-faktur bagi yang tidak memiliki NPWP. Kini, tinggal menunggu kesiapan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dengan adannya kebijakan baru ini.

"Perdirjen sudah cukup teknis, tapi teknis implementasinya kami sedang tanya apakah ada kesulitan? Kalau ada, kami sesuaikan supaya implementasinya bisa dilaksanakan," terangnya.

Robert menjelaskan maksud dari PER-26/2017 ini tidak lain untuk memberikan keadilan dalam melakukan usaha. Dengan mencatutkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP, otoritas bisa mengidentifikasi siapa yang melakukan aktivitas ekonomi. Selain itu, aturan ini juga berguna untuk ekstensifikasi basis pajak.

Pada akhirnya, melalui aturan ini diharapkan tercipta iklim usaha yang kondusif dengan persamaan penerapan kebijakan atau equal treatment antara pengusaha yang patuh dan yang belum terdata dalam sistem perpajakan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra