FAKTUR PAJAK

Soal Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur, Begini Kata Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 17:15 WIB
Soal Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur, Begini Kata Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sebelumnya sempat tertunda pada akhir 2017, aturan terkait kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) bagi pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akhirnya akan efektif berlaku 1 April 2018.

Aturan ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Menghindari kegaduhan baru dalam urusan pajak, maka diskusi terus digalakan dengan pelaku usaha terkait penerapan kebijakan ini.

"Itu kami sedang bicara dengan para pabrikan dan distributor bagaimana teknisnya. Lagi berdiskusilah. Kalau perlu disesuaikan, kami siap sesuaikan," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya dalam aturan tersebut sudah sangat jelas perihal pencantuman NIK dalam e-faktur bagi yang tidak memiliki NPWP. Kini, tinggal menunggu kesiapan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dengan adannya kebijakan baru ini.

"Perdirjen sudah cukup teknis, tapi teknis implementasinya kami sedang tanya apakah ada kesulitan? Kalau ada, kami sesuaikan supaya implementasinya bisa dilaksanakan," terangnya.

Robert menjelaskan maksud dari PER-26/2017 ini tidak lain untuk memberikan keadilan dalam melakukan usaha. Dengan mencatutkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP, otoritas bisa mengidentifikasi siapa yang melakukan aktivitas ekonomi. Selain itu, aturan ini juga berguna untuk ekstensifikasi basis pajak.

Pada akhirnya, melalui aturan ini diharapkan tercipta iklim usaha yang kondusif dengan persamaan penerapan kebijakan atau equal treatment antara pengusaha yang patuh dan yang belum terdata dalam sistem perpajakan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN