ATURAN PAJAK

Soal Aturan Pajak E-Commerce, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 11:25 WIB
Soal Aturan Pajak E-Commerce, Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memutuskan untuk memberlakukan skema pemajakan transaksi digital atau e-commerce. Untuk menerapkan hal itu, Ditjen Pajak juga menampung usulan pelaku usaha e-commerce dalam perancangan aturan tersebut.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pengusaha sempat bertemu dan membahas bersama otoritas pajak terkait rencana skema pemajakan e-commerce. Menurutnya pelaku usaha meminta aturan tersebut dibuat sesederhana mungkin agar mudah dimengerti oleh para pengusaha.

“Kami sudah bertemu dengan pengusaha dan membahas itu. Pengusaha minta aturan e-commerce itu nantinya sesederhana mungkin, biar tidak merepotkan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ken menegaskan pajak e-commerce tidak akan menimbulkan objek pajak baru, melainkan hanya pengaturan skema pemungutannya saja yang berbeda. Menurutnya ada perbedaan prosedur berdasarkan dalam tata cara pembayaran pajak yang dibedakan menjadi 3 jenis.

“Tata cara pembayaran pajak itu kan pertama yaitu dipotong seperti PPh (pajak penghasilan), kedua yaitu dipungut atas pajak tidak langsung seperti PPN (pajak pertambahan nilai), serta ketiga yaitu pembayaran pajak sendiri karena pajak terutang lebih besar maka harus dibayar sendiri meski pemotongan dan pemungutan sudah dilakukan,” paparnya.

Di samping itu, dia juga menegaskan akan adanya aturan pemajakan pada transaksi e-commerce atas penjualan file antarnegara, seperti yaitu jual beli desain.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Kalau di luar negeri kan ada IIX (Indonesia Internet Exchange) Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang menangani jual beli file ke luar negeri. Sekarang kan jamannya sudah begitu, jual beli desain ke luar negeri, juga ada konsul dengan dokter di luar negeri,” ucapnya.

Meski begitu, Ken ternyata belum bisa memprediksikan kapan kebijakan pemajakan e-commerce bisa diterbitkan. Mengingat pekan lalu dia mengaku kebijakan tersebut bisa rampung pekan ini. “Untuk lebih jelasnya kapan peraturan itu berlaku, silahkan konfirmasi ke Direktur Peraturan Ditjen Pajak saja,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra