ATURAN PAJAK

Soal Aturan Pajak E-Commerce, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 11:25 WIB
Soal Aturan Pajak E-Commerce, Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memutuskan untuk memberlakukan skema pemajakan transaksi digital atau e-commerce. Untuk menerapkan hal itu, Ditjen Pajak juga menampung usulan pelaku usaha e-commerce dalam perancangan aturan tersebut.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pengusaha sempat bertemu dan membahas bersama otoritas pajak terkait rencana skema pemajakan e-commerce. Menurutnya pelaku usaha meminta aturan tersebut dibuat sesederhana mungkin agar mudah dimengerti oleh para pengusaha.

“Kami sudah bertemu dengan pengusaha dan membahas itu. Pengusaha minta aturan e-commerce itu nantinya sesederhana mungkin, biar tidak merepotkan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ken menegaskan pajak e-commerce tidak akan menimbulkan objek pajak baru, melainkan hanya pengaturan skema pemungutannya saja yang berbeda. Menurutnya ada perbedaan prosedur berdasarkan dalam tata cara pembayaran pajak yang dibedakan menjadi 3 jenis.

“Tata cara pembayaran pajak itu kan pertama yaitu dipotong seperti PPh (pajak penghasilan), kedua yaitu dipungut atas pajak tidak langsung seperti PPN (pajak pertambahan nilai), serta ketiga yaitu pembayaran pajak sendiri karena pajak terutang lebih besar maka harus dibayar sendiri meski pemotongan dan pemungutan sudah dilakukan,” paparnya.

Di samping itu, dia juga menegaskan akan adanya aturan pemajakan pada transaksi e-commerce atas penjualan file antarnegara, seperti yaitu jual beli desain.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Kalau di luar negeri kan ada IIX (Indonesia Internet Exchange) Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang menangani jual beli file ke luar negeri. Sekarang kan jamannya sudah begitu, jual beli desain ke luar negeri, juga ada konsul dengan dokter di luar negeri,” ucapnya.

Meski begitu, Ken ternyata belum bisa memprediksikan kapan kebijakan pemajakan e-commerce bisa diterbitkan. Mengingat pekan lalu dia mengaku kebijakan tersebut bisa rampung pekan ini. “Untuk lebih jelasnya kapan peraturan itu berlaku, silahkan konfirmasi ke Direktur Peraturan Ditjen Pajak saja,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN