KEBIJAKAN PAJAK

Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 16:15 WIB
Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai aturan denda sebesar 50% dan 100% apabila keberatan dan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian pada UU KUP perlu direvisi tahun ini.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan sebaiknya tidak ada lagi denda yang dikenakan atas kekalahan wajib pajak dalam keberatan dan banding.

"Ibarat orang sedang mencari keadilan, dalam kondisi keterbatasan masih ditambah lagi denda bila kalah baik pada keberatan maupun banding," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ajib menceritakan terdapat beberapa kasus wajib pajak tidak berani mengajukan keberatan karena khawatir keberatan yang diajukan hanya akan dikabulkan sebagian. "Kami menemukan beberapa kasus wajib pajak menyerah di SKP," tuturnya.

Selain masalah mengenai denda atas kekalahan wajib pajak pada keberatan dan banding, Ajib memandang sudah banyak poin-poin krusial yang telah diselesaikan oleh pemerintah ketika UU KUP direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% yang dimaksud diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan KUP Ditjen Pajak (DJP) Hari Tri Utomo sebelumnya mengatakan relaksasi kedua jenis denda yang diatur pada Pasal 25 ayat (9) UU KUP dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP memang belum sempat dibahas.

Hari mengatakan denda yang tinggi diperlukan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding. "Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba," ujarnya.

Bila sanksi denda perlu diturunkan, lanjut Hari, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian atas denda tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses