KEBIJAKAN PAJAK

Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 16:15 WIB
Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai aturan denda sebesar 50% dan 100% apabila keberatan dan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian pada UU KUP perlu direvisi tahun ini.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan sebaiknya tidak ada lagi denda yang dikenakan atas kekalahan wajib pajak dalam keberatan dan banding.

"Ibarat orang sedang mencari keadilan, dalam kondisi keterbatasan masih ditambah lagi denda bila kalah baik pada keberatan maupun banding," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ajib menceritakan terdapat beberapa kasus wajib pajak tidak berani mengajukan keberatan karena khawatir keberatan yang diajukan hanya akan dikabulkan sebagian. "Kami menemukan beberapa kasus wajib pajak menyerah di SKP," tuturnya.

Selain masalah mengenai denda atas kekalahan wajib pajak pada keberatan dan banding, Ajib memandang sudah banyak poin-poin krusial yang telah diselesaikan oleh pemerintah ketika UU KUP direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% yang dimaksud diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan KUP Ditjen Pajak (DJP) Hari Tri Utomo sebelumnya mengatakan relaksasi kedua jenis denda yang diatur pada Pasal 25 ayat (9) UU KUP dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP memang belum sempat dibahas.

Hari mengatakan denda yang tinggi diperlukan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding. "Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba," ujarnya.

Bila sanksi denda perlu diturunkan, lanjut Hari, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian atas denda tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN