KEUANGAN NEGARA

Soal Anggaran Subsidi Motor Listrik, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 18:11 WIB
Soal Anggaran Subsidi Motor Listrik, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Anggaran (DJA) akan menyiapkan dana senilai Rp1,75 triliun pada tahun ini untuk mendukung pemberian subsidi sepeda motor listrik.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan pada saat ini, anggaran subsidi sepeda motor listrik masih belum tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Meski demikian, anggaran subsidi tetap akan disiapkan.

"Itu pasti nanti akan ada tambahan dari anggaran bendahara umum negara (BUN). Kalau Bapak Presiden mengatakan ini ya kita akan carikan anggaran yang bisa kita kemudian pindahkan ke K/L," ujar Isa, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Isa mengatakan dana untuk mendukung pemberian subsidi motor listrik pasti tersedia. Hingga Januari 2023, pemerintah masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan subsidi.

Namun, penyediaan anggaran subsidi sepeda motor listrik akan dilaksanakan secara hati-hati. "Kita tidak boleh menyediakan dana tanpa ada anggaran. Anggaran itu harus kita lihat di BUN ada enggak? Jadi, Insyaallah nanti kita akan bisa siapkan," ujar Isa.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit atas pembelian sepeda motor listrik atau sepeda motor konversi. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Subsidi diberikan atas pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Produsen tidak boleh meningkatkan harga jual pada masa pemberian subsidi.

Selanjutnya, subsidi juga diberikan atas 50.000 sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Subsidi ini diutamakan bagi pelaku UMKM, termasuk di antaranya pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses