KEUANGAN NEGARA

Soal Anggaran Subsidi Motor Listrik, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 18:11 WIB
Soal Anggaran Subsidi Motor Listrik, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Anggaran (DJA) akan menyiapkan dana senilai Rp1,75 triliun pada tahun ini untuk mendukung pemberian subsidi sepeda motor listrik.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan pada saat ini, anggaran subsidi sepeda motor listrik masih belum tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Meski demikian, anggaran subsidi tetap akan disiapkan.

"Itu pasti nanti akan ada tambahan dari anggaran bendahara umum negara (BUN). Kalau Bapak Presiden mengatakan ini ya kita akan carikan anggaran yang bisa kita kemudian pindahkan ke K/L," ujar Isa, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Isa mengatakan dana untuk mendukung pemberian subsidi motor listrik pasti tersedia. Hingga Januari 2023, pemerintah masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan subsidi.

Namun, penyediaan anggaran subsidi sepeda motor listrik akan dilaksanakan secara hati-hati. "Kita tidak boleh menyediakan dana tanpa ada anggaran. Anggaran itu harus kita lihat di BUN ada enggak? Jadi, Insyaallah nanti kita akan bisa siapkan," ujar Isa.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit atas pembelian sepeda motor listrik atau sepeda motor konversi. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Subsidi diberikan atas pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Produsen tidak boleh meningkatkan harga jual pada masa pemberian subsidi.

Selanjutnya, subsidi juga diberikan atas 50.000 sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Subsidi ini diutamakan bagi pelaku UMKM, termasuk di antaranya pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah