OTORITAS FISKAL

Soal 2023, Sri Mulyani Sebut Ada Humbling Experience

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2024 | 15:17 WIB
Soal 2023, Sri Mulyani Sebut Ada Humbling Experience

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut adanya humbling experience yang dialami Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2023.

Dalam Rapor Tahunan APBN 2023 yang diunggah akun Youtube Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan pengalaman tersebut muncul tidak terlepas dari adanya kasus hukum yang melibatkan pegawai. Kasus-kasus tersebut membuat masyarakat kecewa.

“Kita 2023 itu [mengalami] a humbling experience. Kita mengalami banyak kasus-kasus di Direktorat Jenderal Pajak, [Direktorat Jenderal] Bea dan Cukai, yang membuat kita semuanya tersentak. Masyarakat, saya memahami, marah kecewa dan kita harus mengoreksi,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk merespons situasi tersebut, sambung Sri Mulyani, Kemenkeu melakukan reformasi pada internal. Penjagaan tata kelola pemerintahan dilakukan dengan peningkatan three line of defense. Selain itu, otoritas juga meningkatkan pelayanan.

“Kita me-reform banyak sekali aturan-aturan untuk makin menyederhanakan bagaimana kita melayani masyarakat seperti Bea Cukai terhadap barang-barang kiriman yang melonjak,” imbuh Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, situasi itu juga dipengaruhi adanya perkembangan sektor digital. Skema work from home selama pandemi Covid-19 dan work from anywhere tetap dilakukan dengan tetap menjaga keamanan data.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Dari sisi pembiayaan, pengelolaan utang, kita hadapi suatu tantangan karena higher for longer [atas suku bunga] dan volatilitas market,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan sudah banyak reformasi yang telah dilakukan. Beberapa di antaranya terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“2023, a lot of achievement, a lot of humbling experience, tapi kita juga cukup bersyukur karena banyak sekali yang sudah kita lalui sampai di pengujung Desember ini,” kata Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN