OTORITAS FISKAL

Soal 2023, Sri Mulyani Sebut Ada Humbling Experience

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2024 | 15:17 WIB
Soal 2023, Sri Mulyani Sebut Ada Humbling Experience

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut adanya humbling experience yang dialami Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2023.

Dalam Rapor Tahunan APBN 2023 yang diunggah akun Youtube Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan pengalaman tersebut muncul tidak terlepas dari adanya kasus hukum yang melibatkan pegawai. Kasus-kasus tersebut membuat masyarakat kecewa.

“Kita 2023 itu [mengalami] a humbling experience. Kita mengalami banyak kasus-kasus di Direktorat Jenderal Pajak, [Direktorat Jenderal] Bea dan Cukai, yang membuat kita semuanya tersentak. Masyarakat, saya memahami, marah kecewa dan kita harus mengoreksi,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk merespons situasi tersebut, sambung Sri Mulyani, Kemenkeu melakukan reformasi pada internal. Penjagaan tata kelola pemerintahan dilakukan dengan peningkatan three line of defense. Selain itu, otoritas juga meningkatkan pelayanan.

“Kita me-reform banyak sekali aturan-aturan untuk makin menyederhanakan bagaimana kita melayani masyarakat seperti Bea Cukai terhadap barang-barang kiriman yang melonjak,” imbuh Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, situasi itu juga dipengaruhi adanya perkembangan sektor digital. Skema work from home selama pandemi Covid-19 dan work from anywhere tetap dilakukan dengan tetap menjaga keamanan data.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dari sisi pembiayaan, pengelolaan utang, kita hadapi suatu tantangan karena higher for longer [atas suku bunga] dan volatilitas market,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan sudah banyak reformasi yang telah dilakukan. Beberapa di antaranya terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“2023, a lot of achievement, a lot of humbling experience, tapi kita juga cukup bersyukur karena banyak sekali yang sudah kita lalui sampai di pengujung Desember ini,” kata Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra