JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan masih menindaklanjuti 13 temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013-2016. Namun, sejauh ini otoritas pajak juga masih menunggu dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan otoritas pajak masih menghormati wajib pajak yang menjalani proses keberatan, sehingga sampai saat ini masih dalam proses hukum. Menurutnya, wajib pajak harus membayar sebagian nilai pajak terlebih dulu jika merasa keberatan, hingga menunggu masa inkracht.
“Kalau mereka keberatan, mereka harus bayar sebagian dulu, lalu menunggu sampai inkracht barulah dibayar sepenuhnya, begitu skemanya. Lama inkracht berkisar 3 tahun 3 bulan dan 21 hari, mulai dari Pengadilan Pajak hingga ke ranah Mahkamah Agung (MA).” paparnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (31/10).
Menurutnya hasil temuan BPK tersebut akan tetap ditindaklanjuti, namun harus menunggu proses hukum yang sedang dijalankan. Ken meyakinkan tidak ada masalah dengan BPK, karena hal tersebut merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK.
“Tapi ya jangan dikaitkan ke mana-mana, apa lagi berpikir pemeriksaan pajak yang berlangsung tidak baik, tidak seperti itu, ini sudah biasa terjadi. Setiap tahun kan temuannya itu-itu terus,” tuturnya.
Di samping itu, Ken menegaskan hampir tidak ada temuan pemeriksaan pada saat program pengampunan pajak berlangsung. “Itu karena memang kami tidak memeriksanya, jadi tidak ada tagihan. Kalau soal sanksi, kan itu tagihan juga, jadi nanti tunggu wajib pajaknya, kan sekarang belum inkracht,” ujarnya.
Adapun 13 temuan BPK terhadap kinerja Ditjen Pajak antara lain:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.