PENGELOLAAN APBN

SMI: Tak Ada Lagi yang Seenaknya Merancang APBN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 17:42 WIB
SMI: Tak Ada Lagi yang Seenaknya Merancang APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam menentukan dan menjalankan APBN 2017. Dan APBN harus menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi, bukan malah menjadi masalah itu sendiri. Lalu bagaimana tanggapan pemerintah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan APBN memang harus lebih berhati-hati, karena sedikit kesalahan bisa berimbas pada seluruh kalangan masyarakat. Pengelolaan APBN harus memberikan dampak yang positif kepada seluruh masyarakat, kabinet, dan wakil rakyat.

“Saya harap Bappenas dan Kementerian Keuangan bisa lebih fokus pada fungsi perencanaan yang sesuai dengan keinginan Presiden. Jadi, tidak ada lagi teknorat yang seenaknya membuat atau merancang APBN,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Mantan Menteri Keuangan Boediono sebelumnya mengatakan APBN harus menjadi solisi atas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Pengelolaan APBN yang baik akan memberikan dampak yang positif pada pembangunan Indonesia.

“Saya hanya berpesan untuk berhati-hati, nanti APBN jadi sasaran tarik menarik politik yang besar. APBN seharusnya menjadi solusi dan justru bukan sebagai bagian dari permasalahan,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memiliki alasan tertentu dalam merancang APBN tahun 2017 yang terlihat lebih kredibel. Ia melanjutkan, APBN bisa menjadi stimulus pada saat kondisi perekonomian nasional tengah melemah.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menyatakan kredibilitas yang tersimpan dalam APBN tahun 2017 tersebut berfungsi untuk memberikan sinyal positif kepada seluruh pelaku ekonomi. Salah satu sinyal positif itu ialah untuk menarik lebih banyak investor yang mengembangkan uangnya di Indonesia.

Mengingat, APBN tahun 2017 juga sebagai upaya mengatasi beberapa hal buruk yang sempat terjadi pada tahun 2008-2009. Menurutnya, pada saat itu banyak penarikan modal dan uang, yang menyebabkan timbulnya beban psikologi pada masyarakat hingga saat ini.

“Saya diminta untuk menjadi Menteri Keuangan pada saat APBN sudah sedikit goyah. Maka kami berupaya untuk membalikkan keadaan dan menentukan pengurusan subsidi yang lebih baik sehingga eksposur krisis bisa ditangani,” pungkasnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?