KOTA PROBOLINGGO

Skema Pungutan Pajak Restoran Bakal Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 10:48 WIB
Skema Pungutan Pajak Restoran Bakal Diubah

Ilustrasi. 

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkot Probolinggo, Jawa Timur mengusulkan perubahan skema pungutan pajak restoran dengan memperkenalkan dua kelompok tarif.

Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (BPPKA) Slamet Swandoro mengatakan rencana perubahan pajak daerah tengah dibahas dengan DPRD. Menurutnya, pemkot akan mengubah mekanisme pajak restoran berdasarkan pada jenis usaha menjadi kegiatan ekonomi yang dihasilkan.

Pada aturan yang masih berlaku, sambungnya, penentuan tarif berdasarkan pada jenis usaha yang dijalankan. Usaha warung dan katering dikenakan tarif 5%, sedangkan usaha café sebesar 10%. Revisi aturan yang sedang digodok Pansus DPRD akan menetapkan tarif pajak restoran sebesar 5% dan 10% berdasarkan omzet usaha.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Penarikan pajak 5% untuk usaha beromzet Rp1 juta hingga Rp6 juta per bulan tidak memberatkan pengusaha. Begitu pula pajak 10% untuk usaha beromzet di atas Rp6 juta," katanya, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Slamet menjelaskan revisi aturan juga meringankan beban pelaku usaha. Menurutnya, ambang batas pengusaha kena pajak restoran sebesar Rp1 juta lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku saat ini Rp750.000 per bulan.

Selain itu, dia juga menjelaskan pajak restoran merupakan penerimaan daerah yang berasal dari konsumen. Dia memastikan perubahan skema pajak restoran tidak makin membebani pelaku usaha karena konsumen yang membayar beban pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Wajib pajak tugasnya memungut dan membayar pajak dari konsumen," jelasnya.

Sementara itu, anggota Pansus III Revisi Pajak Daerah M. Jalal menekankan pentingnya pengawasan pemerintah jika mengubah ketentuan terkait dengan pajak restoran. Pasalnya, pemkot harus mengetahui secara jelas omzet pelaku usaha apakah masuk kelompok tarif 5% atau 10%.

Oleh karena itu, pengawasan berbasis elektronik menjadi kunci untuk menguji klaim pelaku usaha restoran atas omzet usaha. Dengan demikian, penerimaan pajak restoran dapat dioptimalkan Pemkot Probolinggo.

"Perlu ada digitalisasi data untuk memastikan valid atau tidaknya klaim omzet dari pengusaha restoran," ungkapnya seperti dilansir Radar Bromo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN