BELGIA

Skema Pungutan Pajak Baru Disepakati, Dana Stimulus Ekonomi Siap Cair

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 11:03 WIB
Skema Pungutan Pajak Baru Disepakati, Dana Stimulus Ekonomi Siap Cair

Ilustrasi. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Parlemen Eropa menyetujui proposal skema pendanaan baru anggaran Uni Eropa untuk membiayai pemulihan ekonomi di antaranya dengan mengenalkan beberapa jenis pajak baru.

Restu parlemen tersebut mendekatkan Uni Eropa untuk mendapatkan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi senilai €750 miliar. Legislatif juga meloloskan skema untuk memperoleh sumber penerimaan mandiri periode 2021-2027.

"Pemungutan suara untuk skema penerimaan mandiri/Own Resources Decision (ORD) Uni Eropa merupakan percepatan prosedur untuk menerapkan UU utama untuk memulai kembali kegiatan ekonomi," tulis keterangan resmi parlemen dikutip Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Skema ORD merupakan landasan hukum untuk menjamin sumber pendapatan anggaran Uni Eropa dan menjadi payung hukum untuk menerbitkan surat utang Uni Eropa. Negara anggota dapat mengadopsi skema ORD dengan meratifikasi penerapan di tingkat domestik.

Uni Eropa memperkenalkan skema ORD sebagai cara untuk mengikat seluruh negara-negara anggota agar bergerak bersama untuk membiayai ongkos pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Setiap negara akan memiliki kontribusi untuk mengganti biaya pemulihan ekonomi dengan mengenalkan beberapa jenis pajak baru di antaranya seperti pajak plastik, perluasan pungutan pajak karbon lintas yurisdiksi, pajak transaksi keuangan, dan pajak digital.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Skema ORD ini memecahkan kebuntuan terkait bagaimana cara Uni Eropa mengembalikan dana stimulus ekonomi. Pasalnya, kesepakatan awal para pemimpin Eropa hanya berlaku untuk menggelontorkan dana stimulus ekonomi bernilai ratusan miliar euro.

Sementara itu, anggota Parlemen Eropa Valerie Haver menegaskan implementasi skema ORD dalam bentuk pengenalan jenis pajak baru akan diwarnai banyak tantangan dari berbagai pihak.

“Untuk itu, setiap negara anggota harus menjamin penerapan pajak baru tidak mendistorsi perekonomian domestik dengan penerapan kebijakan yang tepat sasaran,” tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Jika hal ini berhasil dilakukan, lanjut Haver, proyeksi dalam perluasan pajak karbon lintas negara dapat meningkatkan PDB kawasan sebesar 0,5% dan mengurangi beban PPh OP karyawan perusahaan asal negara Uni Eropa.

Selain itu, berbagai pungutan pajak baru tersebut jika tepat sasaran akan meningkatkan investasi modal dan mendongkrak kapasitas negara anggota untuk melakukan belanja sosial untuk rumah tangga dengan penghasilan rendah.

"Jadi penting untuk memastikan utang [dana stimulus ekonomi] dibayar oleh raksasa teknologi, para penghindar pajak, perusahaan asing yang mencemari lingkungan dan kelompok bisnis lainnya yang mendapatkan keuntungan dari pasar tunggal Eropa tapi tidak memberikan kontribusi yang adil," ujar Haver. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra