Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi dengan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35%.
Rencana ini terungkap saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada siang ini, Senin (24/5/2021). Pemerintah, sambungnya, akan melakukan perubahan lapisan penghasilan kena pajak.
Dia tidak menjelaskan secara detail lapisan dan tarif PPh orang pribadi yang akan menjadi usulan perubahan. Dia hanya mengatakan akan ada lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun dengan tarif PPh sebesar 35%.
“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket PPh OP. Untuk yang high wealth individual itu kenaikan [tarif PPh] juga tidak terlalu besar, hanya 30% ke 35%. Dan itu untuk yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan perubahan lapisan penghasilan kena pajak beserta tarif PPh OP itu tidak berdampak besar pada masyarakat Indonesia. Pasalnya, jumlah masyarakat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya sedikit.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok ini. Mayoritas masyarakat kita tidak berubah dari sisi bracket-nya maupun tarifnya,” ujar Sri Mulyani.
Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, ada 4 layer penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang berbeda-beda. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta – Rp250 juta dengan tarif 15%.
Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta – Rp500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dengan tarif 30%.
Sebelumnya, World Bank dalam laporan berjudul Indonesia Economic Prospect mengusulkan penetapan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas empat lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Tarif yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi ini diusulkan sebesar 35%.
Selain itu, World Bank mengusulkan agar tarif PPh orang pribadi sebesar 30% perlu dikenakan terhadap tingkat penghasilan yang lebih rendah. Saat ini, tarif PPh sebesar 30% dikenakan atas lapisan PKP di atas Rp500 juta.
Nominal sebesar Rp500 juta ini, menurut World Bank, perlu diturunkan agar makin banyak wajib pajak yang menanggung beban tarif PPh sebesar 30%. Simak ‘World Bank Usulkan Indonesia Revisi Skema Tarif PPh Orang Pribadi’.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana perubahan lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi ini juga sudah dimasukkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.