KEBIJAKAN PAJAK

Skema PPh OP, Sri Mulyani Sebut Rencana Penambahan Tarif 35%

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 15:32 WIB
Skema PPh OP, Sri Mulyani Sebut Rencana Penambahan Tarif 35%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi dengan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35%.

Rencana ini terungkap saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada siang ini, Senin (24/5/2021). Pemerintah, sambungnya, akan melakukan perubahan lapisan penghasilan kena pajak.

Dia tidak menjelaskan secara detail lapisan dan tarif PPh orang pribadi yang akan menjadi usulan perubahan. Dia hanya mengatakan akan ada lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun dengan tarif PPh sebesar 35%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket PPh OP. Untuk yang high wealth individual itu kenaikan [tarif PPh] juga tidak terlalu besar, hanya 30% ke 35%. Dan itu untuk yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” ungkapnya.

Sri Mulyani menegaskan perubahan lapisan penghasilan kena pajak beserta tarif PPh OP itu tidak berdampak besar pada masyarakat Indonesia. Pasalnya, jumlah masyarakat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya sedikit.

“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok ini. Mayoritas masyarakat kita tidak berubah dari sisi bracket-nya maupun tarifnya,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, ada 4 layer penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang berbeda-beda. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta – Rp250 juta dengan tarif 15%.

Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta – Rp500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dengan tarif 30%.

Sebelumnya, World Bank dalam laporan berjudul Indonesia Economic Prospect mengusulkan penetapan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas empat lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Tarif yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi ini diusulkan sebesar 35%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, World Bank mengusulkan agar tarif PPh orang pribadi sebesar 30% perlu dikenakan terhadap tingkat penghasilan yang lebih rendah. Saat ini, tarif PPh sebesar 30% dikenakan atas lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Nominal sebesar Rp500 juta ini, menurut World Bank, perlu diturunkan agar makin banyak wajib pajak yang menanggung beban tarif PPh sebesar 30%. Simak ‘World Bank Usulkan Indonesia Revisi Skema Tarif PPh Orang Pribadi’.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana perubahan lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi ini juga sudah dimasukkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?