AUSTRALIA

Skema Dana Pensiun Bodong Kembali Marak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 18:03 WIB
Skema Dana Pensiun Bodong Kembali Marak

Ilustrasi (telegraph.co.uk)

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) menjadikan skema dana pensiun agresif yang dilakukan oleh penipu (spruikers) sebagai target untuk diperiksa. Pasalnya, skema ini mendorong warga Australia di usia pra-pensiun untuk menghindar dari pembayaran pajak atas dana pensiun mereka.

Komisioner Asisten ATO Michael Cranston mengatakan bahwa ada beberapa skema agresif yang telah diterapkan selama 18 bulan terakhir. Maka dari itu, ATO mulai melakukan kampanye untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami melihat tabungan warga yang akan pensiun membengkak secara tiba-tiba. Kami sungguh khawatir dengan skema jahat ini yang terus disebarkan kemana-mana. Mereka yang ikut-ikutan bisa mengalami kerugian besar,” kata Michael.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Michael menjelaskan bahwa warga Australia di usia menjelang pensiun telah menghabiskan sekian tahun lamanya menabung untuk masa pensiunnya. Jika usaha ini dinodai dengan hal-hal yang melanggar hukum, sangat mungkin mereka malah kehilangan dana pensiun mereka.

Para penipu ini melancarkan aksi mereka dengan mendekati warga di usia pra-pensiun maupun akuntan yang bekerja untuk orang-orang tersebut dan menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Mereka tidak segan-segan melakukan pinjaman ilegal, mengecilkan deviden, dan mengalihkan pendapatan.

Melihat hal ini, ATO meluncurkan website baru berisi informasi yang bisa diakses oleh semua wajib pajak di Australia supaya mereka tidak jatuh dalam godaan para penipu. Mereka juga ingin warga Australia untuk melaporkan skema penghindaran pajak apapun bentuknya dengan mengirimkan email kepada mereka.

Seperti dilansir news.com.au, ada banyak cara legal yang boleh diterapkan wajib pajak untuk meningkatkan simpanan mereka di masa tua. Para wajib pajak harus waspada jika skemanya membuat mereka tidak membayar pajak sama sekali, atau bahkan justru mendapat pengembalian dana, karena jelas itu ilegal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi