AUSTRALIA

Skema Dana Pensiun Bodong Kembali Marak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 18:03 WIB
Skema Dana Pensiun Bodong Kembali Marak

Ilustrasi (telegraph.co.uk)

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) menjadikan skema dana pensiun agresif yang dilakukan oleh penipu (spruikers) sebagai target untuk diperiksa. Pasalnya, skema ini mendorong warga Australia di usia pra-pensiun untuk menghindar dari pembayaran pajak atas dana pensiun mereka.

Komisioner Asisten ATO Michael Cranston mengatakan bahwa ada beberapa skema agresif yang telah diterapkan selama 18 bulan terakhir. Maka dari itu, ATO mulai melakukan kampanye untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami melihat tabungan warga yang akan pensiun membengkak secara tiba-tiba. Kami sungguh khawatir dengan skema jahat ini yang terus disebarkan kemana-mana. Mereka yang ikut-ikutan bisa mengalami kerugian besar,” kata Michael.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Michael menjelaskan bahwa warga Australia di usia menjelang pensiun telah menghabiskan sekian tahun lamanya menabung untuk masa pensiunnya. Jika usaha ini dinodai dengan hal-hal yang melanggar hukum, sangat mungkin mereka malah kehilangan dana pensiun mereka.

Para penipu ini melancarkan aksi mereka dengan mendekati warga di usia pra-pensiun maupun akuntan yang bekerja untuk orang-orang tersebut dan menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Mereka tidak segan-segan melakukan pinjaman ilegal, mengecilkan deviden, dan mengalihkan pendapatan.

Melihat hal ini, ATO meluncurkan website baru berisi informasi yang bisa diakses oleh semua wajib pajak di Australia supaya mereka tidak jatuh dalam godaan para penipu. Mereka juga ingin warga Australia untuk melaporkan skema penghindaran pajak apapun bentuknya dengan mengirimkan email kepada mereka.

Seperti dilansir news.com.au, ada banyak cara legal yang boleh diterapkan wajib pajak untuk meningkatkan simpanan mereka di masa tua. Para wajib pajak harus waspada jika skemanya membuat mereka tidak membayar pajak sama sekali, atau bahkan justru mendapat pengembalian dana, karena jelas itu ilegal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN