SLOVAKIA

Skema Dagang Karbon Langgar Aturan, Pengusaha Boleh Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:15 WIB
Skema Dagang Karbon Langgar Aturan, Pengusaha Boleh Restitusi Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRATISLAVA, DDTCNews – Pengadilan Tinggi Eropa/Court of Justice of the European Union (CJEU) memutuskan kebijakan perpajakan Slovakia terkait dengan skema perdagangan karbon telah menyalahi aturan Uni Eropa.

Menurut CJEU, pungutan pajak karbon sebesar 80% atas fasilitas tunjangan skema perdagangan karbon bertentangan dengan aturan Uni Eropa. CJEU menilai prinsip tunjangan emisi diberikan secara gratis sebagai insentif pelaku usaha menekan emisi dalam kegiatan produksi.

"Kebijakan perpajakan atas tunjangan emisi Slovakia pada 2011 jelas bertentangan dengan aturan Uni Eropa," tulis putusan CJEU, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah memungut pajak karbon CO2 kepada perusahan yang mendapatkan fasilitas tunjangan emisi pada periode 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2011. Penerapan pajak tersebut setidaknya sudah mengumpulkan penerimaan hingga jutaan euro.

CJEU menilai kebijakan pajak karbon yang diterapkan pemerintah tidak hanya bertentangan dengan regulasi Uni Eropa, tetapi juga tidak mendorong pelaku usaha mengurangi emisi dari kegiatan produksi lantaran kehilangan nilai finansial dari tunjangan emisi.

"Akibatnya, perusahaan menjadi tidak berminat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini justru mengalihkan semua keuntungan perusahaan kepada kas negara," bunyi putusan CJEU.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

CJEU menjamin perusahaan yang dipungut pajak karbon pada tahun fiskal 2011 tetap mendapatkan hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Permohonan paling lambat diajukan pada 12 April 2021.

Pengusaha berhak mendapatkan imbalan bunga dari otoritas jika pencairan klaim restitusi terlambat dilakukan oleh pemerintah. Keputusan CJEU ini diprediksi akan memengaruhi negara lain lantaran tak hanya Slovakia saja yang memungut pajak karbon atas fasilitas tunjangan emisi dalam skema perdagangan karbon Uni Eropa.

"Pungutan pajak CO2 bukan hanya terjadi di Slovakia. Regulasi domestik yang bertentangan dengan UU Uni Eropa menjadi masalah sama yang memengaruhi negara anggota Uni Eropa lainnya," sebut CJEU seperti dilansir balkangreenenergynews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan