SLOVAKIA

Skema Dagang Karbon Langgar Aturan, Pengusaha Boleh Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:15 WIB
Skema Dagang Karbon Langgar Aturan, Pengusaha Boleh Restitusi Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRATISLAVA, DDTCNews – Pengadilan Tinggi Eropa/Court of Justice of the European Union (CJEU) memutuskan kebijakan perpajakan Slovakia terkait dengan skema perdagangan karbon telah menyalahi aturan Uni Eropa.

Menurut CJEU, pungutan pajak karbon sebesar 80% atas fasilitas tunjangan skema perdagangan karbon bertentangan dengan aturan Uni Eropa. CJEU menilai prinsip tunjangan emisi diberikan secara gratis sebagai insentif pelaku usaha menekan emisi dalam kegiatan produksi.

"Kebijakan perpajakan atas tunjangan emisi Slovakia pada 2011 jelas bertentangan dengan aturan Uni Eropa," tulis putusan CJEU, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah memungut pajak karbon CO2 kepada perusahan yang mendapatkan fasilitas tunjangan emisi pada periode 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2011. Penerapan pajak tersebut setidaknya sudah mengumpulkan penerimaan hingga jutaan euro.

CJEU menilai kebijakan pajak karbon yang diterapkan pemerintah tidak hanya bertentangan dengan regulasi Uni Eropa, tetapi juga tidak mendorong pelaku usaha mengurangi emisi dari kegiatan produksi lantaran kehilangan nilai finansial dari tunjangan emisi.

"Akibatnya, perusahaan menjadi tidak berminat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini justru mengalihkan semua keuntungan perusahaan kepada kas negara," bunyi putusan CJEU.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

CJEU menjamin perusahaan yang dipungut pajak karbon pada tahun fiskal 2011 tetap mendapatkan hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Permohonan paling lambat diajukan pada 12 April 2021.

Pengusaha berhak mendapatkan imbalan bunga dari otoritas jika pencairan klaim restitusi terlambat dilakukan oleh pemerintah. Keputusan CJEU ini diprediksi akan memengaruhi negara lain lantaran tak hanya Slovakia saja yang memungut pajak karbon atas fasilitas tunjangan emisi dalam skema perdagangan karbon Uni Eropa.

"Pungutan pajak CO2 bukan hanya terjadi di Slovakia. Regulasi domestik yang bertentangan dengan UU Uni Eropa menjadi masalah sama yang memengaruhi negara anggota Uni Eropa lainnya," sebut CJEU seperti dilansir balkangreenenergynews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja