SLOVAKIA

Skema Dagang Karbon Langgar Aturan, Pengusaha Boleh Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:15 WIB
Skema Dagang Karbon Langgar Aturan, Pengusaha Boleh Restitusi Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRATISLAVA, DDTCNews – Pengadilan Tinggi Eropa/Court of Justice of the European Union (CJEU) memutuskan kebijakan perpajakan Slovakia terkait dengan skema perdagangan karbon telah menyalahi aturan Uni Eropa.

Menurut CJEU, pungutan pajak karbon sebesar 80% atas fasilitas tunjangan skema perdagangan karbon bertentangan dengan aturan Uni Eropa. CJEU menilai prinsip tunjangan emisi diberikan secara gratis sebagai insentif pelaku usaha menekan emisi dalam kegiatan produksi.

"Kebijakan perpajakan atas tunjangan emisi Slovakia pada 2011 jelas bertentangan dengan aturan Uni Eropa," tulis putusan CJEU, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Pemerintah memungut pajak karbon CO2 kepada perusahan yang mendapatkan fasilitas tunjangan emisi pada periode 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2011. Penerapan pajak tersebut setidaknya sudah mengumpulkan penerimaan hingga jutaan euro.

CJEU menilai kebijakan pajak karbon yang diterapkan pemerintah tidak hanya bertentangan dengan regulasi Uni Eropa, tetapi juga tidak mendorong pelaku usaha mengurangi emisi dari kegiatan produksi lantaran kehilangan nilai finansial dari tunjangan emisi.

"Akibatnya, perusahaan menjadi tidak berminat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini justru mengalihkan semua keuntungan perusahaan kepada kas negara," bunyi putusan CJEU.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

CJEU menjamin perusahaan yang dipungut pajak karbon pada tahun fiskal 2011 tetap mendapatkan hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Permohonan paling lambat diajukan pada 12 April 2021.

Pengusaha berhak mendapatkan imbalan bunga dari otoritas jika pencairan klaim restitusi terlambat dilakukan oleh pemerintah. Keputusan CJEU ini diprediksi akan memengaruhi negara lain lantaran tak hanya Slovakia saja yang memungut pajak karbon atas fasilitas tunjangan emisi dalam skema perdagangan karbon Uni Eropa.

"Pungutan pajak CO2 bukan hanya terjadi di Slovakia. Regulasi domestik yang bertentangan dengan UU Uni Eropa menjadi masalah sama yang memengaruhi negara anggota Uni Eropa lainnya," sebut CJEU seperti dilansir balkangreenenergynews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI