UU CIPTA KERJA

Skema Baru Sanksi Administrasi Bakal Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 15:07 WIB
Skema Baru Sanksi Administrasi Bakal Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) optimistis skema baru sanksi administrasi pajak pada UU KUP, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema sanksi administrasi pajak pada UU KUP sebagaimana diubah melalui Pasal 113 UU 11/2020 akan mendorong wajib pajak untuk membetulkan kesalahannya sendiri secara mandiri sesuai dengan sistem self assessment.

“Sanksi memang cost tapi dibuat tidak terlalu tinggi. Kami berupaya untuk mendorong wajib pajak lebih taat dan melakukan pembetulan sebelum kami melakukan pemeriksaan," ujar Suryo dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Suryo menceritakan sanksi bunga yang dikenakan kepada wajib pajak, yang secara sukarela melakukan pembetulan sebelum diperiksa oleh fiskus, hanya akan dikenai sanksi per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 5% dibagi 12.

Bila ketidakbenaran ditemukan oleh otoritas pajak melalui pemeriksaan, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 10% dibagi 12. Bila ketidakbenaran diungkapkan setelah diperiksa, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% dibagi 12.

"Semuanya masih di bawah 2%. Salah satu konteks UU Cipta Kerja ini kan bagaimana kami mendorong kepatuhan dengan cara yang lebih murah sanksinya," ujar Suryo.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Tarif sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana perpajakan juga dibuat makin rendah. Apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan bukti permulaan, sanksi yang dikenakan melalui UU Cipta Kerja hanya sebesar 100%, tidak 150% seperti yang berlaku pada UU KUP sebelum direvisi melalui Pasal 113 UU No. 11/2020.

Lebih lanjut, sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan juga dikurangi, dari sanksi denda sebesar 4 kali dari pajak yang kurang dibayar menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

"Ini bukan kami meng-empower pelaku pidana. Mereka banyak yang mau membayar sanksi tapi kemahalan. Pada waktu bukti permulaan kena 150% plus utang pajak ujungnya mereka tidak mampu. Ini jadi salah satu pemahaman kami bagaimana meningkatkan kepatuhan ke depan agar wajib pajak tidak mengulangi perbuatannya," jelas Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2020 | 19:12 WIB

kalo sanksi diringankan apakah semakin patuh?

19 November 2020 | 16:35 WIB

seharusnya selain pemberian sanksi juga harus diberi kepastian hukum dan kemudahan dalam membayar, setor, lapor pajak sehingga tidak perlu adanya denda sanksi dikemudian hari

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?