PELAYANAN PAJAK

Situs Web Sempat Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 16:24 WIB
Situs Web Sempat Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan DJP

Tampilan depan situs web DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem elektronik DJP sempat bermasalah pada hari ini. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak tidak bisa mengakses laman pajak.go.id untuk beberapa saat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengonfirmasi sistem online DJP sempat bermasalah pada siang menjelang sore hari ini, Senin (29/6/2020). Dia menyebutkan situasi tersebut tidak berlangsung lama sehingga sistem kembali pulih dan bisa diakses.

"Saat ini pajak.go.id sudah kembali normal,” katanya, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Iwan mengaku akan menelusuri penyebab sempat tidak bisa diaksesnya laman pajak.go.id pada hari ini. Dia mengatakan tidak ada jadwal pemeliharaan layanan berbasis daring yang dilakukan oleh otoritas.

Penelusuran tersebut untuk memastikan penyebab tidak bisa diaksesnya laman pajak.go.id dan juga untuk memastikan sistem online DJP tetap bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan optimal. Pasalnya, saat laman pajak.go.id tidak bisa diakses, hal yang sama berlaku untuk pelayanan elektronik DJP. Kejadian pada pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Saat ini [Sistem online DJP] sedang dicek," ungkap Iwan.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Seperti diketahui, pekan lalu, DJP melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk aplikasi e-Faktur. Hal ini membuat aplikasi tidak bisa diakses untuk beberapa jam. Proses tersebut dirampungkan DJP pada Rabu, 24 Juni 2020. Sistem kembali normal.

Jika hingga saat ini masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, wajib pajak diminta untuk memastikan koneksi internet tersambung, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall atau antivirus. Simak artikel ‘Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024