PELAYANAN PAJAK

Situs Web Sempat Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 16:24 WIB
Situs Web Sempat Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan DJP

Tampilan depan situs web DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem elektronik DJP sempat bermasalah pada hari ini. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak tidak bisa mengakses laman pajak.go.id untuk beberapa saat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengonfirmasi sistem online DJP sempat bermasalah pada siang menjelang sore hari ini, Senin (29/6/2020). Dia menyebutkan situasi tersebut tidak berlangsung lama sehingga sistem kembali pulih dan bisa diakses.

"Saat ini pajak.go.id sudah kembali normal,” katanya, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan mengaku akan menelusuri penyebab sempat tidak bisa diaksesnya laman pajak.go.id pada hari ini. Dia mengatakan tidak ada jadwal pemeliharaan layanan berbasis daring yang dilakukan oleh otoritas.

Penelusuran tersebut untuk memastikan penyebab tidak bisa diaksesnya laman pajak.go.id dan juga untuk memastikan sistem online DJP tetap bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan optimal. Pasalnya, saat laman pajak.go.id tidak bisa diakses, hal yang sama berlaku untuk pelayanan elektronik DJP. Kejadian pada pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Saat ini [Sistem online DJP] sedang dicek," ungkap Iwan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, pekan lalu, DJP melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk aplikasi e-Faktur. Hal ini membuat aplikasi tidak bisa diakses untuk beberapa jam. Proses tersebut dirampungkan DJP pada Rabu, 24 Juni 2020. Sistem kembali normal.

Jika hingga saat ini masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, wajib pajak diminta untuk memastikan koneksi internet tersambung, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall atau antivirus. Simak artikel ‘Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?