PELAYANAN PAJAK

Situs Web Sempat Eror, DJP Online Tetap Normal dan Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 16:58 WIB
Situs Web Sempat Eror, DJP Online Tetap Normal dan Bisa Diakses

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan penelaahan terkait dengan sempat tidak bisa diaksesnya situs web pajak.go.id pada hari ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kejadian eror laman pajak.go.id sudah ditelusuri oleh tim teknologi informasi DJP. Menurutnya, laman tidak bisa diakses karena adanya masalah infrastruktur dalam memuat laman pajak.go.id.

“Berdasarkan penelitian kami, kejadian pajak.go.id down karena memang mendadak ada infrastruktur yang shutdown," katanya Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Iwan menjelaskan kejadian siang hari ini sepenuhnya karena kendala teknis. Pemantauan otoritas tidak ada peningkatan signifikan jumlah pengunjung pajak.go.id sepanjang hari hingga menyebabkan terjadinya masalah di situs web DJP.

Selain itu, dia memastikan sempat tidak bisa diaksesnya situs web pajak.go.id tidak berpengaruh kepada sistem DJP Online. Kendala sepenuhnya terjadi kepada laman muka pajak.go.id yang tidak bisa diakses pengguna internet.

Adapun pelayanan berbasis elektronik disebut tetap berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Iwan menyebutkan sistem DJP Online memiliki sistem terpisah dengan laman pajak.go.id dan tidak terpengaruh dengan masalah yang terjadi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Jadi murni dari infrastruktur yang tiba-tiba down. Bukan karena banyaknya sesi atau apapun. Untuk DJP Online statusnya masih up [berjalan normal]," paparnya.

Seperti diketahui, pekan lalu, DJP melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk aplikasi e-Faktur. Hal ini membuat aplikasi tidak bisa diakses untuk beberapa jam. Proses tersebut dirampungkan DJP pada Rabu, 24 Juni 2020. Sistem kembali normal.

Jika hingga saat ini masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, wajib pajak diminta untuk memastikan koneksi internet tersambung, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall atau antivirus. Simak artikel ‘Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja