PELAYANAN PAJAK

Situs Web DJP, e-Billing, dan e-Bupot Tak Bisa Diakses Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:29 WIB
Situs Web DJP, e-Billing, dan e-Bupot Tak Bisa Diakses Sore Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Situs web dan sejumlah layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada sore ini, Kamis (9/7/2020).

Informasi ini disampaikan DJP melalui laman resminya. Otoritas mengaku akan melakukan kegiatan uji fungsionalitas sistem dalam rangka menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi DJP sehingga beberapa layanan elektronik tidak dapat diakses untuk sementara.

“Situs pajak (www.pajak.go.id), e-Billing, dan e-Bupot untuk sementara waktu tidak dapat diakses pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 mulai pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB,” demikian pernyataan resmi DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan karena penghentian sementara layanan elektronik tersebut. Masyarakat dan wajib pajak pengguna layanan-layanan elektronik tersebut, lanjut DJP, dapat melakukan antisipasi akses pada rentang waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak meskipun DJP sudah membuka pelayanan langsung atau tatap muka mulai 15 Juni 2020. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. Apalagi, DJP juga menutup beberapa layanan perpajakan yang sudah bisa dilakukan secara elektronik atau online.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Terkait dengan e-Bupot, seperti diketahui, terhitung mulai Agustus 2020, pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Kewajiban ini dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Melalui keputusan yang ditetapkan pada 10 Juni 2020 ini, Dirjen pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Simak artikel ‘Soal Penggunaan e-Bupot Mulai 1 Agustus, DJP Bakal Kirim Email Blast’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra