PENEGAKAN HUKUM

Sita Serentak oleh 6 KPP di Riau, 19 Aset Senilai Rp4,9 Miliar Disita

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:00 WIB
Sita Serentak oleh 6 KPP di Riau, 19 Aset Senilai Rp4,9 Miliar Disita

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Enam kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau melakukan penyitaan serentak terhadap aset milik 12 wajib pajak.

Tercatat ada 19 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp4,9 miliar.

"Tindakan ini saya harap dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Penyitaan ini dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar, dikutip Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Secara lebih terperinci, KPP Pekanbaru Senapelan tercatat melakukan penyitaan atas rekening milik seorang wajib pajak, sedangkan KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan atas 2 bidang tanah dan 1 truk.

Selanjutnya, KPP Pratama Rengat melakukan penyitaan atas 1 rekening dan 8 truk. Adapun KPP Pratama Pekanbaru Tampan melakukan penyitaan atas 2 unit mobil. KPP Madya Pekanbaru melakukan penyitaan atas 3 unit mobil, sedangkan KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit truk.

Saat ini, dilansir riaupos, masih terdapat 1 kegiatan penyitaan yang belum dilakukan yakni terhadap wajib pajak di bawah KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Pasalnya, wajib pajak di KPP tersebut menolak dilakukan penyitaan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebelum dilakukan penyitaan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?