KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Sita Serentak Lagi! Harta Rp2 Miliar Disita DJP, Rekening Hingga Tanah

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Sita Serentak Lagi! Harta Rp2 Miliar Disita DJP, Rekening Hingga Tanah

Salah satu aset milik wajib pajak yang disita petugas. (foto: DJP)

BATAM, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau kembali melakukan penyitaan secara serentak pada tahun ini.

Dalam kegiatan sita bersama dan serentak periode II/2022 ini, terdapat 6 kantor pelayanan pajak (KPP) yang melakukan penyitaan, yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

"Kegiatan sita bersama dan serentak ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara keseluruhan, terdapat 32 objek yang disita yakni 13 rekening bank, 7 sepeda motor, 4 mobil, 7 tanah dan bangunan, serta 1 mesin. Nilai dari keseluruhan objek yang disita mencapai Rp2,05 miliar.

Aset-aset yang disita oleh setiap KPP akan segera dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Bila aset yang dimaksud adalah rekening perbankan, harta yang tersimpan dalam rekening tersebut akan dipindahbukukan guna melunasi utang pajak.

Meski demikian, para penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar aset yang dimaksud tidak dilelang oleh KPKNL.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak. Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak