KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Sita Serentak Lagi! Harta Rp2 Miliar Disita DJP, Rekening Hingga Tanah

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Sita Serentak Lagi! Harta Rp2 Miliar Disita DJP, Rekening Hingga Tanah

Salah satu aset milik wajib pajak yang disita petugas. (foto: DJP)

BATAM, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau kembali melakukan penyitaan secara serentak pada tahun ini.

Dalam kegiatan sita bersama dan serentak periode II/2022 ini, terdapat 6 kantor pelayanan pajak (KPP) yang melakukan penyitaan, yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

"Kegiatan sita bersama dan serentak ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara keseluruhan, terdapat 32 objek yang disita yakni 13 rekening bank, 7 sepeda motor, 4 mobil, 7 tanah dan bangunan, serta 1 mesin. Nilai dari keseluruhan objek yang disita mencapai Rp2,05 miliar.

Aset-aset yang disita oleh setiap KPP akan segera dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Bila aset yang dimaksud adalah rekening perbankan, harta yang tersimpan dalam rekening tersebut akan dipindahbukukan guna melunasi utang pajak.

Meski demikian, para penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar aset yang dimaksud tidak dilelang oleh KPKNL.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak. Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN