KANWIL DJP JAWA BARAT II

Sita Serentak 18 Penunggak Pajak, Ada Rekening Bank Hingga Pesawat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 10:45 WIB
Sita Serentak 18 Penunggak Pajak, Ada Rekening Bank Hingga Pesawat

Pelaksanaan Sita Serentak terhadap unit pesawat latih. (Kanwil DJP Jawa Barat II)

BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya melakukan kegiatan sita serentak pada Rabu (22/9/2021).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan berdasarkan pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penagihan telah dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Selanjutnya, adalah eksekusi sita.

“Kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Barat II, untuk menambah jumlah aset sitaan dalam rangka mengamankan amanah penerimaan tahun 2021,” tulis otoritas dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pelaksanaan sita serentak ini dilakukan terhadap 18 penunggak pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi, KPP Madya Karawang, KPPP Karawang, KPPP Cikarang Utara, KPPP Cikarang Selatan, KPPP Cibitung, KPPP Subang, KPPP Indramayu, KPPP Kuningan, KPPP Cirebon Satu, serta KPPP Cirebon Dua.

Sita serentak dilakukan tim penagihan dari setiap KPP terkait, yang terdiri atas kepala seksi penagihan, juru sita pajak negara (JSPN), pelaksana seksi penagihan, serta disaksikan langsung kepala kantor. Pelaksanaan sita di KPPP Cirebon Satu juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Barat II Sujono.

Adapun objek sita senilai Rp18,63 miliar terdiri atas 17 rekening bank, 3 unit truk, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, serta 3 unit pesawat latih. Tindakan penyitaan rekening bank didahului dengan pemblokiran rekening di bank tempat wajib pajak menyimpan uangnya.

Penyitaan berupa kendaraan dilakukan di tempat usaha wajib pajak. Kemudian, penyitaan pesawat latih dilakukan di bandara Cakrabhuana Cirebon. Barang sitaan langsung ditempel stiker sita oleh JSPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?