KOTA BOGOR

Sita Aset Penunggak Pajak, Pemda Siapkan Payung Hukum

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Sita Aset Penunggak Pajak, Pemda Siapkan Payung Hukum

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Guna meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah, Pemkot Bogor, Jawa Barat menyiapkan aturan baru untuk menjadi landasan bagi pemkot dalam melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan jumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya saat ini terbilang cukup banyak. Namun, pemkot tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan penagihan.

"Sekarang ini kita ketika menagih belum bisa apa-apa, hanya bisa memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang [pemberitahuan belum membayar pajak]. Ke depan, kami ingin sanksinya bisa berupa penyitaan aset," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Anang menambahkan aset wajib pajak yang dapat disita bisa bermacam-macam, mulai dari kendaraan bermotor hingga barang lainnya yang memiliki nilai setara dengan tunggakan pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Saat ini, lanjutnya, aturan baru mengenai penyitaan aset penunggak pajak masih dibahas bersama dengan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor. Nanti, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal).

Selain memberikan aturan yang jelas perihal penyitaan aset, perwal juga akan memberikan landasan hukum atas juru sita. "Juru sita ada diklatnya baru bisa dilantik, tidak sembarangan, harus ahli dan kompeten bagaimana menagihnya," ujarnya seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sebelumnya, penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bogor masih belum optimal akibat tidak adanya landasan hukum untuk menagih tunggakan secara optimal. Akibatnya, total tunggakan PBB di Kota Bogor tercatat mencapai Rp386 miliar.

Selama ini, pemkot hanya bisa melakukan imbauan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. Pemkot juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan penagihan. Namun, masih banyak penunggak pajak yang mangkir ketika dipanggil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi