KOTA BOGOR

Sita Aset Penunggak Pajak, Pemda Siapkan Payung Hukum

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Sita Aset Penunggak Pajak, Pemda Siapkan Payung Hukum

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Guna meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah, Pemkot Bogor, Jawa Barat menyiapkan aturan baru untuk menjadi landasan bagi pemkot dalam melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan jumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya saat ini terbilang cukup banyak. Namun, pemkot tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan penagihan.

"Sekarang ini kita ketika menagih belum bisa apa-apa, hanya bisa memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang [pemberitahuan belum membayar pajak]. Ke depan, kami ingin sanksinya bisa berupa penyitaan aset," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Anang menambahkan aset wajib pajak yang dapat disita bisa bermacam-macam, mulai dari kendaraan bermotor hingga barang lainnya yang memiliki nilai setara dengan tunggakan pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Saat ini, lanjutnya, aturan baru mengenai penyitaan aset penunggak pajak masih dibahas bersama dengan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor. Nanti, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal).

Selain memberikan aturan yang jelas perihal penyitaan aset, perwal juga akan memberikan landasan hukum atas juru sita. "Juru sita ada diklatnya baru bisa dilantik, tidak sembarangan, harus ahli dan kompeten bagaimana menagihnya," ujarnya seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelumnya, penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bogor masih belum optimal akibat tidak adanya landasan hukum untuk menagih tunggakan secara optimal. Akibatnya, total tunggakan PBB di Kota Bogor tercatat mencapai Rp386 miliar.

Selama ini, pemkot hanya bisa melakukan imbauan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. Pemkot juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan penagihan. Namun, masih banyak penunggak pajak yang mangkir ketika dipanggil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN