PMK 63/2021

Sistemnya Belum Siap, Sertel PMK 63/2021 Tak Kunjung Diberlakukan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Sistemnya Belum Siap, Sertel PMK 63/2021 Tak Kunjung Diberlakukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang pengujung 2023, Ditjen Pajak (DJP) tak kunjung menerapkan kebijakan penggunaan sertifikat elektronik (sertel) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas masih melakukan pengembangan sistem dan pengujian internal guna mendukung implementasi PMK 63/2021.

"Terkait dengan pelaksanaan ketentuan pada PMK 63/2021 khususnya mengenai penggunaan sertel, EFIN, dan kode verifikasi dapat kami sampaikan bahwa pengembangan sistem yang DJP lakukan sudah pada tahap pengujian internal. Selanjutnya untuk penerapan sistem ini masih dalam tahap pengkajian," ujar Dwi, dikutip Kamis (23/10/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Dengan demikian, sertel berdasarkan PMK 147/2017, EFIN berdasarkan PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019, dan kode verifikasi berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama wajib pajak orang pribadi atau badan masih tetap digunakan.

Sertel dan kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021 baru digunakan bila sistem informasi DJP sudah siap melaksanakan ketentuan dalam PMK tersebut.

Untuk diketahui, PMK 63/2021 sesungguhnya telah mengatur bahwa sertel yang dikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Bila PMK 63/2021 resmi diberlakukan, dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP. Tanda tangan elektronik menggunakan sertel adalah tanda tangan tersertifikasi, sedangkan tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP adalah tanda tangan tidak tersertifikasi.

Lebih lanjut, PMK 63/2021 juga mengatur bahwa dokumen elektronik wajib pajak selain orang pribadi harus ditandatangani menggunakan sertel orang pribadi yang merupakan wakil dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang ditugaskan untuk melakukan pemberesan.

Bagi wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6