SELANDIA BARU

Sistem PPh Orang Pribadi Akan Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 12:03 WIB
Sistem PPh Orang Pribadi Akan Disederhanakan

WELLINGTON, DDTCNews – Menteri Keuangan Steven Joyce dan Menteri Pendapatan Judith Collins merilis sebuah dokumen konsultasi tentang Administrasi Pajak Penghasilan yang Lebih Baik, menyusul keinginan pemerintah Selandia Baru yang ingin membuat pajak orang pribadi menjadi lebih sederhana.

Steven Joyce menjelaskan nantinya orang-orang yang memiliki penghasilan hanya berasal dari gaji, upah, atau investasi tidak akan lagi diminta untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, menerima pengembalian pajak atau mungkin tidak perlu lagi menghitung pajak tambahan apapun.

“Pemerintah sangat ingin memastikan bahwa sistem perpajakan menjadi sesederhana mungkin untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya,” kata Joyce saat merilis dokumen konsultasi, Senin (19/6).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Joyce mengatakan proses penyederhanaan sistem administrasi pajak akan dimulai pada anggaran keuangan tahun 2017 dengan perubahan ambang batas pajak dan penghapusan kredit pajak penghasilan.

Melalui sistem baru ini, wajib pajak nantinya tidak akan lagi menerima tagihan pajak dalam jumlah yang besar pada akhir tahun. Wajib pajak akan membayar jumlah yang lebih akurat sepanjang tahun dan menerima pengembalian pajak secara otomatis.

“Seringkali banyak wajib pajak yang mengeluh lantaran menerima tagihan pajak dalam jumlah yang besar di akhir tahun. Sistem ini akan mengelola perpajakan orang pribadi menjadi tepat sasaran sesuai yang seharusnya ditanggung oleh wajib pajak. Ini adalah kabar baik bagi sekitar tiga juta pembayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dalam tax-news.com, Collins mengatakan saat ini masih banyak orang yang terutang pajak namun tidak menyadarinya. Ini bisa terjadi jika mereka tidak bekerja selama setahun penuh, mereka memiliki pendapatan yang berfluktuasi, atau sebagian pendapatan mereka telah dikenakan pajak dengan tingkat yang salah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?