SELANDIA BARU

Sistem PPh Orang Pribadi Akan Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 12:03 WIB
Sistem PPh Orang Pribadi Akan Disederhanakan

WELLINGTON, DDTCNews – Menteri Keuangan Steven Joyce dan Menteri Pendapatan Judith Collins merilis sebuah dokumen konsultasi tentang Administrasi Pajak Penghasilan yang Lebih Baik, menyusul keinginan pemerintah Selandia Baru yang ingin membuat pajak orang pribadi menjadi lebih sederhana.

Steven Joyce menjelaskan nantinya orang-orang yang memiliki penghasilan hanya berasal dari gaji, upah, atau investasi tidak akan lagi diminta untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, menerima pengembalian pajak atau mungkin tidak perlu lagi menghitung pajak tambahan apapun.

“Pemerintah sangat ingin memastikan bahwa sistem perpajakan menjadi sesederhana mungkin untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya,” kata Joyce saat merilis dokumen konsultasi, Senin (19/6).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Joyce mengatakan proses penyederhanaan sistem administrasi pajak akan dimulai pada anggaran keuangan tahun 2017 dengan perubahan ambang batas pajak dan penghapusan kredit pajak penghasilan.

Melalui sistem baru ini, wajib pajak nantinya tidak akan lagi menerima tagihan pajak dalam jumlah yang besar pada akhir tahun. Wajib pajak akan membayar jumlah yang lebih akurat sepanjang tahun dan menerima pengembalian pajak secara otomatis.

“Seringkali banyak wajib pajak yang mengeluh lantaran menerima tagihan pajak dalam jumlah yang besar di akhir tahun. Sistem ini akan mengelola perpajakan orang pribadi menjadi tepat sasaran sesuai yang seharusnya ditanggung oleh wajib pajak. Ini adalah kabar baik bagi sekitar tiga juta pembayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dalam tax-news.com, Collins mengatakan saat ini masih banyak orang yang terutang pajak namun tidak menyadarinya. Ini bisa terjadi jika mereka tidak bekerja selama setahun penuh, mereka memiliki pendapatan yang berfluktuasi, atau sebagian pendapatan mereka telah dikenakan pajak dengan tingkat yang salah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN