WELLINGTON, DDTCNews – Menteri Keuangan Steven Joyce dan Menteri Pendapatan Judith Collins merilis sebuah dokumen konsultasi tentang Administrasi Pajak Penghasilan yang Lebih Baik, menyusul keinginan pemerintah Selandia Baru yang ingin membuat pajak orang pribadi menjadi lebih sederhana.
Steven Joyce menjelaskan nantinya orang-orang yang memiliki penghasilan hanya berasal dari gaji, upah, atau investasi tidak akan lagi diminta untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, menerima pengembalian pajak atau mungkin tidak perlu lagi menghitung pajak tambahan apapun.
“Pemerintah sangat ingin memastikan bahwa sistem perpajakan menjadi sesederhana mungkin untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya,” kata Joyce saat merilis dokumen konsultasi, Senin (19/6).
Joyce mengatakan proses penyederhanaan sistem administrasi pajak akan dimulai pada anggaran keuangan tahun 2017 dengan perubahan ambang batas pajak dan penghapusan kredit pajak penghasilan.
Melalui sistem baru ini, wajib pajak nantinya tidak akan lagi menerima tagihan pajak dalam jumlah yang besar pada akhir tahun. Wajib pajak akan membayar jumlah yang lebih akurat sepanjang tahun dan menerima pengembalian pajak secara otomatis.
“Seringkali banyak wajib pajak yang mengeluh lantaran menerima tagihan pajak dalam jumlah yang besar di akhir tahun. Sistem ini akan mengelola perpajakan orang pribadi menjadi tepat sasaran sesuai yang seharusnya ditanggung oleh wajib pajak. Ini adalah kabar baik bagi sekitar tiga juta pembayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, dilansir dalam tax-news.com, Collins mengatakan saat ini masih banyak orang yang terutang pajak namun tidak menyadarinya. Ini bisa terjadi jika mereka tidak bekerja selama setahun penuh, mereka memiliki pendapatan yang berfluktuasi, atau sebagian pendapatan mereka telah dikenakan pajak dengan tingkat yang salah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.