SELANDIA BARU

Sistem PPh Orang Pribadi Akan Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 12:03 WIB
Sistem PPh Orang Pribadi Akan Disederhanakan

WELLINGTON, DDTCNews – Menteri Keuangan Steven Joyce dan Menteri Pendapatan Judith Collins merilis sebuah dokumen konsultasi tentang Administrasi Pajak Penghasilan yang Lebih Baik, menyusul keinginan pemerintah Selandia Baru yang ingin membuat pajak orang pribadi menjadi lebih sederhana.

Steven Joyce menjelaskan nantinya orang-orang yang memiliki penghasilan hanya berasal dari gaji, upah, atau investasi tidak akan lagi diminta untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, menerima pengembalian pajak atau mungkin tidak perlu lagi menghitung pajak tambahan apapun.

“Pemerintah sangat ingin memastikan bahwa sistem perpajakan menjadi sesederhana mungkin untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya,” kata Joyce saat merilis dokumen konsultasi, Senin (19/6).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Joyce mengatakan proses penyederhanaan sistem administrasi pajak akan dimulai pada anggaran keuangan tahun 2017 dengan perubahan ambang batas pajak dan penghapusan kredit pajak penghasilan.

Melalui sistem baru ini, wajib pajak nantinya tidak akan lagi menerima tagihan pajak dalam jumlah yang besar pada akhir tahun. Wajib pajak akan membayar jumlah yang lebih akurat sepanjang tahun dan menerima pengembalian pajak secara otomatis.

“Seringkali banyak wajib pajak yang mengeluh lantaran menerima tagihan pajak dalam jumlah yang besar di akhir tahun. Sistem ini akan mengelola perpajakan orang pribadi menjadi tepat sasaran sesuai yang seharusnya ditanggung oleh wajib pajak. Ini adalah kabar baik bagi sekitar tiga juta pembayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dalam tax-news.com, Collins mengatakan saat ini masih banyak orang yang terutang pajak namun tidak menyadarinya. Ini bisa terjadi jika mereka tidak bekerja selama setahun penuh, mereka memiliki pendapatan yang berfluktuasi, atau sebagian pendapatan mereka telah dikenakan pajak dengan tingkat yang salah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha