KEBIJAKAN PAJAK

Sistem IT Diperbarui, Kualitas Pelayanan Restitusi Ikut Diperbaiki

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 17:30 WIB
Sistem IT Diperbarui, Kualitas Pelayanan Restitusi Ikut Diperbaiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem IT Ditjen Pajak (DJP) terus diperbaiki secara bertahap selama beberapa tahun terakhir. Tujuannya, meningkatkan kualitas proses bisnis dan layanan, termasuk restitusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sistem administrasi pajak yang lebih baik akan menghasilkan pelayanan yang lebih baik terhadap wajib pajak. Hak wajib pajak juga bakal lebih terjamin dengan pelayanan yang jauh lebih konsisten di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP).

"Selama ini kan guyonannya kalau saya merasa lebih bayar mending diam aja deh, kalau lebih bayar nanti diaudit habis. Hal-hal semacam itu seharusnya tidak terjadi," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui sistem IT yang mumpuni, maka pelayanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak menjadi lebih pasti dan terstandardisasi.

"Kita memberikan pelayanan yang lebih pasti, tidak menjadi menakutkan tapi kita akan tetap tegas dan konsisten mengikuti aturan," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, DJP saat ini sedang membangun core tax administration system yang nantinya akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terdapat 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang untuk mendukung implementasi core tax administration system. Proses bisnis DJP yang dirancang ulang tersebut antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?