KEBIJAKAN PAJAK

Sistem IT Diperbarui, Kualitas Pelayanan Restitusi Ikut Diperbaiki

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 17:30 WIB
Sistem IT Diperbarui, Kualitas Pelayanan Restitusi Ikut Diperbaiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem IT Ditjen Pajak (DJP) terus diperbaiki secara bertahap selama beberapa tahun terakhir. Tujuannya, meningkatkan kualitas proses bisnis dan layanan, termasuk restitusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sistem administrasi pajak yang lebih baik akan menghasilkan pelayanan yang lebih baik terhadap wajib pajak. Hak wajib pajak juga bakal lebih terjamin dengan pelayanan yang jauh lebih konsisten di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP).

"Selama ini kan guyonannya kalau saya merasa lebih bayar mending diam aja deh, kalau lebih bayar nanti diaudit habis. Hal-hal semacam itu seharusnya tidak terjadi," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui sistem IT yang mumpuni, maka pelayanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak menjadi lebih pasti dan terstandardisasi.

"Kita memberikan pelayanan yang lebih pasti, tidak menjadi menakutkan tapi kita akan tetap tegas dan konsisten mengikuti aturan," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, DJP saat ini sedang membangun core tax administration system yang nantinya akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terdapat 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang untuk mendukung implementasi core tax administration system. Proses bisnis DJP yang dirancang ulang tersebut antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN