BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Perpajakan Baru, Sejumlah Peraturan Disusun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 08:57 WIB
Sistem Inti Administrasi Perpajakan Baru, Sejumlah Peraturan Disusun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyusun sejumlah regulasi atau peraturan yang diperlukan untuk implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/4/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berbagai regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan implementasi pembaruan PSIAP atau coretax administration system (CTAS) berjalan dengan baik.

"Untuk implementasi PSIAP, saat ini kami sedang menyusun berbagai regulasi yang diperlukan," katanya.

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Yon menuturkan beberapa regulasi yang disiapkan terkait dengan implementasi CTAS baru di antaranya berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan dirjen pajak, surat edaran, keputusan dirjen pajak, serta prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).

Selain mengenai PSIAP, ada pula ulasan terkait dengan posisi cadangan devisa yang turut dipengaruhi penerimaan pajak. Kemudian, ada juga bahasan mengenai permohonan pengujian materiil terhadap UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelaksanaan PSIAP

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Nantinya, pembaruan sistem tersebut paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba integrasi antarmodul pada PSIAP. Setelah itu, uji coba tersebut akan diikuti dengan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

"[Berbagai regulasi ini] untuk menjamin pelaksanaan PSIAP dapat berjalan dengan baik," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Cadangan Devisa

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Maret 2023 mencapai US$145,2 miliar. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan cadangan devisa itu meningkat 3,49% dari posisi pada Februari 2023 yang tercatat senilai US$140,3 miliar.

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

"Peningkatan posisi cadangan devisa pada Maret 2023 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan penarikan pinjaman luar negeri pemerintah," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pengujian Materiil UU Pengadilan Pajak

Pemohon mengajukan perbaikan atas permohonan pengujian materiil terhadap UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam sidang perbaikan permohonan, jumlah pemohon bertambah dari 1 pemohon menjadi 3 pemohon. Tak hanya itu, pemohon juga melakukan perbaikan atas posita. Simak pula ‘Penggugat UU Pengadilan Pajak Mohonkan 2 Petitum, MK Pilih Salah Satu’.

Pemohon menyatakan independensi peradilan memiliki 2 sisi, yakni bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan bebas menginterpretasikan undang sesuai dengan keyakinannya. Namun, imbuh pemohon, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan absolut atau tanpa batas.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban untuk menegakkan keadilan secara efektif. Adanya akuntabilitas bukanlah ancaman terhadap independensi, melainkan sebagai upaya untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan. (DDTCNews)

Kartu Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Sekretariat Pengadilan Pajak memberikan penjelasan terkait dengan langkah yang dapat ditempuh ketika surat keputusan atau kartu izin kuasa hukum (IKH) hilang, sedangkan masa berlakunya masih lama.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan kuasa hukum bisa mengajukan form permohonan penerbitan kembali keputusan ketua Pengadilan Pajak dan/atau form permohonan pencetakan kembali kartu IKH.

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

“Dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam unggahannya. Adapun formulir dapat diunduh melalui laman Sekretariat Pengadilan Pajak https://setpp.kemenkeu.go.id/kuasahukum/Details/1. (DDTCNews)

Tindak Pidana Pencucian Uang

Melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), pemerintah bakal membentuk satgas supervisi. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kemenkeu.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan satgas supervisi bakal melakukan case building dengan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," ujar Mahfud. Simak pula ‘Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Bukti Potong PPh Bunga Deposito

Dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan berdasarkan pada Pasal 5 PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan atas bunga deposito adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

“Dokumen tersebut dibuat oleh pemotong/pemungut PPh (bank) menggunakan sarana yang dimiliki oleh bank,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Kring Pajak mengatakan dokumen tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah