PENGADILAN PAJAK

Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 08:00 WIB
Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan sistem e-tax court saat ini sudah terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan sistem e-tax court sudah terhubung dengan basis data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam rangka mempermudah proses wajib pajak saat melakukan registrasi akun.

"Sistem telah dilengkapi dengan integrasi nomor keputusan keberatan sehingga informasi terintegrasi dan bisa langsung ditindaklanjuti sebagai informasi banding/gugatan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (4/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Semua berkas administrasi dan persuratan yang diperlukan juga bakal tersimpan sesuai dengan nomor sengketa yang diberikan. Dengan demikian, berkas-berkas yang diperlukan dapat dilengkapi hingga masa persidangan.

"Integrasi sistem ini tentu saja dilakukan secara terenkripsi, aman, dan dilakukan sepenuhnya untuk mendukung percepatan proses banding/gugatan sengketa yang dilaksanakan di Pengadilan Pajak," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Menurut Pengadilan Pajak, e-tax court perlu digunakan oleh para pemohon banding dan kuasa hukum untuk mempercepat proses administrasi banding.

Dengan e-tax court, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengirim surat uraian banding hanyalah 4,9 hari sejak diajukannya surat banding. Bila surat banding diajukan secara manual, waktu yang dibutuhkan mencapai 9 hari.

Selain itu, persidangan perdana juga bisa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 bulan. Tanpa e-tax court, persidangan perdana baru dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini