PENGADILAN PAJAK

Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 08:00 WIB
Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan sistem e-tax court saat ini sudah terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan sistem e-tax court sudah terhubung dengan basis data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam rangka mempermudah proses wajib pajak saat melakukan registrasi akun.

"Sistem telah dilengkapi dengan integrasi nomor keputusan keberatan sehingga informasi terintegrasi dan bisa langsung ditindaklanjuti sebagai informasi banding/gugatan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (4/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Semua berkas administrasi dan persuratan yang diperlukan juga bakal tersimpan sesuai dengan nomor sengketa yang diberikan. Dengan demikian, berkas-berkas yang diperlukan dapat dilengkapi hingga masa persidangan.

"Integrasi sistem ini tentu saja dilakukan secara terenkripsi, aman, dan dilakukan sepenuhnya untuk mendukung percepatan proses banding/gugatan sengketa yang dilaksanakan di Pengadilan Pajak," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Pengadilan Pajak, e-tax court perlu digunakan oleh para pemohon banding dan kuasa hukum untuk mempercepat proses administrasi banding.

Dengan e-tax court, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengirim surat uraian banding hanyalah 4,9 hari sejak diajukannya surat banding. Bila surat banding diajukan secara manual, waktu yang dibutuhkan mencapai 9 hari.

Selain itu, persidangan perdana juga bisa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 bulan. Tanpa e-tax court, persidangan perdana baru dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra