ADMINISTRASI PAJAK

Sistem Coretax Jalan, DJP Bakal ‘Pensiunkan’ NPWP 15 Digit

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 15:00 WIB
Sistem Coretax Jalan, DJP Bakal ‘Pensiunkan’ NPWP 15 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghentikan penggunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 15 digit apabila coretax administration system sudah siap untuk diimplementasikan.

Mengingat coretax masih belum diterapkan, NPWP 15 digit tetap digunakan beriringan dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

"Nanti, kalau sudah siap semuanya. Kalau coretax jalan mestinya sudah selesai. [NPWP 15 digit] dipensiunkan dalam artian tidak difungsikan, tapi kalau orang mau akses 15 [digit] sebenarnya bisa dikonversi ke 16 [digit]," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pihak lain, yakni badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan NPWP, juga diberi waktu hingga akhir 2024 untuk melakukan penyesuaian atas sistem administrasinya masing-masing.

Nanti, sistem administrasi pihak lain akan tersambung dengan DJP ketika coretax resmi digunakan. "Kalau penyesuaian sistem sudah dijalankan, otomatis kita harus sinkronisasi terus. Kami bantuin dan connect bareng-bareng," ujar Suryo.

DJP berencana melakukan deployment atau penerapan coretax pada akhir tahun. Saat ini, DJP sedang melakukan beragam pengujian terhadap coretax, seperti system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), dan user acceptance test (UAT).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sembari menunggu deployment di akhir tahun, DJP juga memberikan pelatihan kepada pegawai serta melakukan migrasi data dari sistem lama, SIDJP, ke coretax. Pada 2025, DJP akan melaksanakan post implementation support serta memperbaiki error atau bug yang berpotensi muncul.

Sebagai informasi, sesungguhnya dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 telah diatur bahwa NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU digunakan sepenuhnya dalam layanan pajak mulai 1 Juli 2024.

Namun, DJP melalui PER-6/PJ/2024 mengatur NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU hanya dapat dipakai pada 7 layanan pajak antara lain e-registration, akun profil wajib pajak di DJP Online, e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Dalam perkembangannya, jumlah layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU kini bertambah dari 7 layanan menjadi 21 layanan. Layanan yang baru ditambahkan oleh DJP berdasarkan pengumuman PENG-18/PJ.09/2024 antara lain:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  3. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  4. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  5. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  6. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  7. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  8. e-Reporting Investasi dan Dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  9. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  10. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  11. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  12. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  13. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  14. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Meski penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU telah diimplementasikan pada 21 layanan di atas, perlu dicatat, bahwa wajib pajak tetap bisa mengakses layanan-layanan tersebut menggunakan NPWP 15 digit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI