ADMINISTRASI PAJAK

Sistem Coretax Jalan, DJP Bakal ‘Pensiunkan’ NPWP 15 Digit

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 15:00 WIB
Sistem Coretax Jalan, DJP Bakal ‘Pensiunkan’ NPWP 15 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghentikan penggunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 15 digit apabila coretax administration system sudah siap untuk diimplementasikan.

Mengingat coretax masih belum diterapkan, NPWP 15 digit tetap digunakan beriringan dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

"Nanti, kalau sudah siap semuanya. Kalau coretax jalan mestinya sudah selesai. [NPWP 15 digit] dipensiunkan dalam artian tidak difungsikan, tapi kalau orang mau akses 15 [digit] sebenarnya bisa dikonversi ke 16 [digit]," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pihak lain, yakni badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan NPWP, juga diberi waktu hingga akhir 2024 untuk melakukan penyesuaian atas sistem administrasinya masing-masing.

Nanti, sistem administrasi pihak lain akan tersambung dengan DJP ketika coretax resmi digunakan. "Kalau penyesuaian sistem sudah dijalankan, otomatis kita harus sinkronisasi terus. Kami bantuin dan connect bareng-bareng," ujar Suryo.

DJP berencana melakukan deployment atau penerapan coretax pada akhir tahun. Saat ini, DJP sedang melakukan beragam pengujian terhadap coretax, seperti system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), dan user acceptance test (UAT).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sembari menunggu deployment di akhir tahun, DJP juga memberikan pelatihan kepada pegawai serta melakukan migrasi data dari sistem lama, SIDJP, ke coretax. Pada 2025, DJP akan melaksanakan post implementation support serta memperbaiki error atau bug yang berpotensi muncul.

Sebagai informasi, sesungguhnya dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 telah diatur bahwa NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU digunakan sepenuhnya dalam layanan pajak mulai 1 Juli 2024.

Namun, DJP melalui PER-6/PJ/2024 mengatur NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU hanya dapat dipakai pada 7 layanan pajak antara lain e-registration, akun profil wajib pajak di DJP Online, e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam perkembangannya, jumlah layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU kini bertambah dari 7 layanan menjadi 21 layanan. Layanan yang baru ditambahkan oleh DJP berdasarkan pengumuman PENG-18/PJ.09/2024 antara lain:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  3. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  4. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  5. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  6. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  7. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  8. e-Reporting Investasi dan Dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  9. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  10. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  11. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  12. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  13. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  14. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Meski penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU telah diimplementasikan pada 21 layanan di atas, perlu dicatat, bahwa wajib pajak tetap bisa mengakses layanan-layanan tersebut menggunakan NPWP 15 digit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja