KP2KP BENGKAYANG

Sisir WP Door to Door, Petugas Pajak Datangi Kedai Kopi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 12:30 WIB
Sisir WP Door to Door, Petugas Pajak Datangi Kedai Kopi Ini

Ilustrasi.

BENGKAYANG, DDTCNews – KP2KP Bengkayang melakukan penyisiran lapangan guna menggali potensi dan memperbarui data wajib pajak pada 12 April 2022. Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Dalam penyelenggaraan KPDL tersebut, tim KP2KP Bengkayang mendatangi Kedai Kopi Dee Kopi Tiam yang berlokasi di depan SPBU Sebopet Jalan Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

Pegawai KP2KP Bengkayang Ismail mengatakan tim telah memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan pelaksanaan KPDL kepada wajib pajak. Tim pun menunjukkan surat tugas. Setelah itu, tim melakukan wawancara dan dokumentasi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Pada akhir sesi, tim juga menyampaikan beberapa program terbaru dari Ditjen Pajak, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (24/5/2022).

Ismail menjelaskan kegiatan KPDL merupakan upaya aktif ekstensifikasi dan intensifikasi basis data perpajakan. Setelah itu, data yang terkumpul akan digunakan untuk pengoptimalan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan